Sulawesi Selatan,Radar007.com – Seorang pemilik usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap),Sulawesi Selatan,melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang istri anggota kepolisian (APH) Polres Sidrap.Laporan ini diajukan pada malam Minggu,18 Oktober 2025,ke Polres Sidrap.
Menurut keterangan pelapor, yang identitasnya dirahasiakan,pencemaran nama baik ini dilakukan melalui media sosial,yakni Instagram dan Facebook. Terlapor,yang diketahui berinisial AR,adalah istri dari seorang anggota polisi bernama Ru yang bertugas di Polres Sidenreng Rappang.
“Saya merasa sangat dicemarkan dan dipermalukan di media sosial,”ujar korban saat memberikan keterangan di Polres Sidrap.Ia menambahkan bahwa AR diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi bisnisnya.
Korban juga mengungkapkan bahwa AR, yang mengaku memahami hukum,diduga melakukan ancaman melalui media sosial. Hal ini semakin memperburuk situasi dan membuat korban merasa tertekan.
Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Sidenreng Rappang. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas seorang perwira polisi yang menangani kasus ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana.
(Team-red 007)










