Batu Bara, Radar007.com — Wacana pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur (SUMPIT) kembali menuai sorotan tajam. Gagasan yang digadang-gadang sebagai langkah strategis pembangunan wilayah ini dinilai tidak bisa diwujudkan secara instan tanpa kesiapan matang di berbagai aspek krusial.
Gagasan pembentukan daerah otonomi baru Sumatera Pantai Timur masih berada pada tahap wacana yang belum menunjukkan arah konkret. Di tengah publik, muncul berbagai spekulasi—mulai dari keraguan terhadap keseriusan penggagas hingga pesimisme terhadap peluang realisasinya.
Isu ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari elit politik lokal di enam kabupaten/kota, pemerintah provinsi induk, hingga pemerintah pusat. Namun, soliditas dan kesamaan visi antar pemangku kepentingan dinilai masih lemah.
Diskursus ini terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Sumatera Pantai Timur, namun belum diikuti langkah nyata yang terukur dan sistematis.
Menurut analisis Irwansyah Nasution, gagasan pemekaran tidak cukup hanya bermodalkan ambisi atau aspirasi. Prosesnya harus tunduk pada regulasi ketat seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur syarat pembentukan daerah otonomi baru.
Selain itu, faktor krusial lain adalah dukungan politik dari daerah induk. Tanpa persetujuan dan “kerelaan politik” dari pimpinan wilayah asal, pemekaran berpotensi terhambat bahkan gagal sebelum masuk tahap lanjutan.
Sejarah mencatat, gagalnya pemekaran Provinsi Tapanuli menjadi pelajaran penting. Minimnya koordinasi, lemahnya komunikasi antar elit, hingga tidak sinkronnya kepentingan, berujung pada konflik serius yang bahkan menelan korban jiwa.
Di sisi lain, kajian akademik dan penelitian independen juga menjadi syarat mutlak.
Analisis kelayakan wilayah, potensi ekonomi, hingga kesiapan fiskal harus dibuktikan secara ilmiah—bukan sekadar klaim politis.
Hambatan lain datang dari kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014. Kebijakan ini menjadi “rem politik” yang sewaktu-waktu dapat menghentikan proses, meski aspirasi di daerah terus bergulir.
Pada akhirnya, gagasan pemekaran Sumatera Pantai Timur hanya dapat berjalan jika memenuhi tiga syarat utama: layak secara regulasi, mampu secara fiskal, dan didukung secara politik. Tanpa itu, wacana ini berisiko menjadi sekadar komoditas politik tanpa arah yang jelas.
Kini publik dihadapkan pada satu pertanyaan besar:
Apakah pemekaran ini akan benar-benar diperjuangkan secara serius, atau hanya berhenti sebagai wacana yang perlahan menghilang?
(Analisis: Irwansyah Nasution, Direktur LKPI)
Reporter: Erwanto








