SULSEL, RADAR007.COM — Lambatnya penanganan laporan polisi (LP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)Polres Sidenreng Rappang(Sidrap) menjadi sorotan tajam masyarakat. Keluhan demi keluhan bermunculan, menyoroti kinerja aparat penegak hukum (APH) yang dinilai kurang responsif terhadap aduan warga, Sulawesi Selatan (19/10).
Menurut penuturan sejumlah warga, proses penanganan LP seringkali berlarut-larut. Alasan klasik yang kerap dilontarkan adalah menunggu waktu tiga hari hanya untuk menentukan penyidik yang menangani kasus.Setelah itu,proses pemanggilan pelaku pun memakan waktu, mulai dari panggilan pertama, kedua, hingga ketiga.
“Prosesnya terlalu lama. Akibatnya, pelaku yang tidak bertanggung jawab justru punya kesempatan untuk kabur,” ungkap salah seorang warga Sidrap yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini diperparah dengan sikap APH yang terkesan lepas tangan jika pelaku berhasil melarikan diri. Korban merasa kecewa karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak kepolisian atas hilangnya pelaku.
“Kami sangat kecewa dengan penanganan kasus di Polres Sidrap. Terkesan tidak serius menangani laporan masyarakat,” keluh warga lainnya.
Baharuddin Radar007, seorang penulis yang aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, turut menyoroti permasalahan ini. Ia mengungkapkan bahwa keluhan serupa telah banyak disampaikan oleh warga Sidrap yang merasa kecewa dengan kinerja Reskrim Polres Sidrap.
“Masyarakat meminta pihak APH lebih serius menangani kasus atau perkara masyarakat. Jangan sampai laporan warga hanya dianggap angin lalu,” tegas Baharuddin.
Masyarakat Sidrap berharap Kapolres Sidenreng Rappang dapat bertindak tegas terhadap anggotanya, khususnya yang bertugas di bagian Reskrim. Ketegasan Kapolres diharapkan dapat memacu kinerja APH dalam menangani laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Sidenreng Rappang terkait keluhan masyarakat ini.
(Red-Bahar)










