“Viral! Oknum DPRD Bitung Diduga Tipu Sesama Anggota Dewan — Uang Dibayar, Barang Tak Pernah Datang”

banner 120x600

Bitung/Blora, Radar007.com — Dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung kini memantik sorotan luas. Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan transaksi yang gagal, tetapi telah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas pejabat publik.

Nama yang mencuat adalah Alexander Vouke Wenas (59), yang diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem. Ia diduga terlibat dalam transaksi pemesanan arang briket yang berujung pada kerugian pihak lain.

Uang Dibayar Sejak 2025, Barang Tak Pernah Dikirim

Peristiwa ini bermula pada Agustus 2025, saat terjadi kesepakatan pemesanan arang briket antara kedua pihak. Korban, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora, disebut telah melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking sesuai nilai yang disepakati.

Namun hingga kini, barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Transaksi telah dilakukan, tetapi kewajiban tidak dipenuhi. Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya dugaan bahwa perkara ini bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi mengarah pada unsur penipuan.

Dihubungi Berkali-kali, Terduga Pelaku Justru Bungkam.

Yang semakin memperkeruh keadaan, korban disebut telah berulang kali mencoba menghubungi terduga pelaku untuk meminta kejelasan.

Namun hasilnya nihil. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada itikad penyelesaian. Tidak ada tanggung jawab.

Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada unsur kesengajaan dalam perkara tersebut. Dalam konteks ini, publik mulai mempertanyakan: apakah ini murni persoalan bisnis yang gagal, atau ada indikasi lain yang lebih serius?

Tamparan Keras bagi Integritas Wakil Rakyat

Kasus ini menjadi ironi. Seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga amanah dan kepercayaan, justru diduga melakukan tindakan yang merugikan pihak lain — bahkan terhadap sesama anggota dewan.

Ini bukan hanya soal uang. Ini soal integritas. Ini soal moralitas jabatan.

Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai hubungan antarindividu, tetapi juga merusak citra lembaga legislatif di mata publik.

Potensi Jerat Hukum: Pasal Penipuan Menanti

Secara hukum, dugaan ini berpotensi masuk dalam ranah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Unsur-unsur seperti: Rangkaian kebohongan, Menguntungkan diri sendiri, hingga Merugikan pihak lain.

dapat dinilai terpenuhi apabila terbukti bahwa sejak awal tidak ada niat untuk memenuhi kewajiban pengiriman barang.

Badan Kehormatan Harus Bertindak, Jangan Tutup Mata!

Dari sisi etika, tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar Kode Etik DPRD, antara lain: Menjunjung kejujuran dan integritas, Tidak menyalahgunakan jabatan, dan Menjaga kepercayaan publik.

Jika dugaan ini terbukti, maka Badan Kehormatan DPRD tidak boleh diam.

Sanksi tegas harus dijatuhkan: Teguran keras, Pencopotan jabatan, dan Hingga pemberhentian

Langkah ini penting untuk menjaga marwah lembaga yang saat ini tengah diuji kepercayaan publiknya.

Desakan Publik: Aparat Harus Turun Tangan

Lebih jauh, aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan dan mengusut kasus ini secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Jangan sampai status sebagai pejabat publik justru menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

Media menilai, kasus ini adalah cermin buram dari krisis integritas yang masih menghantui sebagian pejabat publik.

Ketika kepercayaan disalahgunakan dan tanggung jawab diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya hubungan antarindividu tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka publik berhak bertanya: masihkah keadilan berdiri, atau sudah tunduk pada kekuasaan? (Red/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *