Kontroversi Diklat Koperasi di Simalungun: Anggaran Rp 5 Juta Per Peserta Dipertanyakan, Tanpa Rekomendasi Dinas Terkait

banner 120x600

Simalungun | Radar007.com — Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Koperasi yang digelar di Kabupaten Simalungun menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNagori) sebesar Rp 5 juta per peserta itu ternyata tidak mendapatkan rekomendasi maupun konfirmasi resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun.

Informasi yang diterima menyebutkan, Diklat Koperasi tersebut sebelumnya sempat diundur dari jadwal semula. Namun ironisnya, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Simalungun mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap kegiatan yang melibatkan seluruh nagori di kabupaten itu.

Dalam keterangannya kepada awak media, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun, Jon Suka Jaya Purba, menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Izin Pak, kita tidak ada terkonfirmasi atas pelatihan dimaksud,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Jon Suka Jaya Purba bahkan menegaskan bahwa materi pelatihan pun tidak diketahui oleh pihak dinas.

“Apa la yang saya mau katakan pak, Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih itu memang tidak ada konfirmasi kepada Dinas Koperasi Simalungun. Materinya pun saya tidak tahu. Ya, kita lihat aja nanti,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media. Padahal, menjelang pelaksanaan kegiatan, telah beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.

Pesan tersebut berbunyi:

“Izin Pimpinan, Slmt Siang Bapak/Ibu Pangulu dan Ketua Koperasi Merah Putih, informasi yang kami terima hari ini dari DPMN Kabupaten Simalungun terkait Surat Undangan Diklat Koperasi Simalungun bahwa yang diundang pada acara tersebut adalah pengurus koperasi sebanyak dua orang per nagori, jadi bukan Pangulu atau perangkat nagori ya Bapak/Ibu…”

Pesan itu juga meminta agar setiap nagori mengirimkan dua peserta dari pengurus koperasi untuk mengikuti Diklat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan Diklat Koperasi itu berawal dari surat undangan pertama yang diterbitkan oleh PT SKDN dengan nomor 037/SKDN/U/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang ditujukan kepada para Pangulu se-Kabupaten Simalungun.

Jadwal semula disebutkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2025, namun kemudian diundur menjadi 20–22 Oktober 2025 berdasarkan surat kedua bernomor 039/SKDN/U/X/2025 tertanggal 11 Oktober 2025.

Yang menjadi perhatian publik adalah besarnya anggaran Rp 5 juta per peserta, yang diduga diwajibkan kepada seluruh nagori di Kabupaten Simalungun. Namun, belum ada penjelasan resmi terkait penggunaan dana tersebut, termasuk siapa penyelenggara utama kegiatan dan bagaimana mekanisme pelaporannya.

Ketiadaan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM, serta sikap bungkam dari Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Nagori, menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran atau pelaksanaan kegiatan yang tidak transparan.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar kegiatan tersebut menggunakan dana APBNagori tanpa dasar yang jelas dan tanpa rekomendasi dari dinas teknis, maka Simalungun berpotensi mengalami kerugian keuangan daerah.

Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, terutama terkait keabsahan kegiatan, aliran dana, dan dasar hukum pelaksanaan Diklat Koperasi yang sudah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *