Radar007.com | Pemalang
Dugaan penolakan pasien di RSUD dr. M. Ashari Pemalang menuai sorotan serius dari berbagai kalangan. Praktik tersebut dinilai mencederai hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Pakar hukum internasional, Prof. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa tindakan penolakan pasien di fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Dalam keterangannya, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—agar memastikan rumah sakit umum daerah (RSUD) memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
“Penolakan pasien tidak boleh terjadi di fasilitas kesehatan milik negara. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegas Sutan.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan melalui dinas kesehatan di masing-masing daerah, khususnya terhadap manajemen rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus yang menimpa seorang warga bernama Sisono di Pemalang disebut sebagai contoh yang harus menjadi bahan evaluasi serius. Menurutnya, seluruh pasien—tanpa memandang latar belakang—memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan medis.
Tak hanya itu, Sutan juga mengusulkan penerapan sistem penghargaan bagi fasilitas kesehatan dengan kinerja pelayanan terbaik. Menurutnya, apresiasi berupa piagam dari pemerintah daerah dapat menjadi motivasi bagi RSUD, rumah sakit swasta, klinik, hingga rumah bersalin untuk meningkatkan kualitas layanan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bersama sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional di Jakarta, pada 11 April 2026.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa meskipun sistem kesehatan di Indonesia secara umum terlihat berjalan baik, masih terdapat persoalan mendasar yang harus segera dibenahi demi menghadirkan keadilan layanan bagi seluruh masyarakat.(ms007)












