Labusel | Radar007.com
19 April 2026 — Seorang warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berinisial AH, mengeluhkan lambannya penanganan laporan terkait dugaan bandar narkoba yang disebut-sebut masih bebas beraktivitas meski telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
AH mengaku telah beberapa kali melaporkan keberadaan terduga pelaku berinisial Nanda melalui layanan 110 Polri serta kepada jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
“Sudah sering dilaporkan, baik lewat 110 maupun langsung ke aparat, tapi yang bersangkutan masih terlihat bebas,” ujar AH kepada wartawan.
Terduga Nanda disebut warga kerap berada di kawasan Perumahan Aqila, Dusun Pekan Sisumut. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu serta kepemilikan senjata api ilegal.
AH juga menyoroti penegakan hukum yang dinilai belum merata. Ia membandingkan dengan kasus lain yang telah diproses hingga vonis pengadilan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, di mana dua warga Sisumut berinisial AN dan AMR telah dijatuhi hukuman penjara.
“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami berharap ada kejelasan dan tindakan nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, AH meminta perhatian dari pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk Kapolri, agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut.
Perlu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait status terduga DPO yang disebutkan warga maupun tindak lanjut laporan yang telah masuk.
Pakar hukum menilai, dalam setiap laporan masyarakat, aparat penegak hukum memiliki mekanisme verifikasi dan proses penyelidikan yang membutuhkan waktu serta pembuktian yang kuat.
Harapan Warga
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat memberikan transparansi dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional, khususnya dalam pemberantasan narkotika yang dinilai meresahkan.
Laporan: Antonio










