Batu Bara, Radar007.com — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun II/Lorong Dua, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, terkesan kebal hukum. Hingga Jumat (25/4/2026), alat berat masih bebas beroperasi, sementara aparat penegak hukum (APH) justru belum menunjukkan sikap tegas meski laporan warga sudah berulang kali disampaikan.
Satu unit excavator terlihat leluasa mengeruk tanah, disusul lalu lalang truk pengangkut material tanpa henti. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan pada siang hari, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Kegiatan tersebut terpantau langsung di Dusun II/Lorong Dua, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, pada Jumat (25/4/2026) sekitar pukul 14.48 WIB.
Warga setempat menjadi korban utama. Debu pekat masuk ke rumah, jalan desa rusak parah akibat dilindas truk bertonase tinggi setiap hari.
“Debunya masuk ke rumah. Jalan desa hancur. Kami sudah lapor, tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut. Artinya, aktivitas ini diduga kuat melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, kegiatan galian C tanpa izin juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dampaknya yang nyata: pencemaran udara, kerusakan jalan, dan rusaknya ekosistem.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Batu Bara AKBP Doli Nelson Hotasi Hasian Nainggolan dan Kasat Reskrim AKP Masagus Zailani Dwiputra belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tak digubris—meski pesan telah terbaca.
Sikap diam APH memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah ada pembiaran? Ataukah penegakan hukum memang tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Masyarakat Desa Durian kini berharap perhatian serius dari Polda Sumatera Utara dan Gakkum KLHK untuk turun langsung ke lokasi. Mereka mendesak penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Jika benar tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan dugaan tindak pidana serius. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan menantang hukum. Saatnya aparat membuktikan keberpihakan: kepada hukum atau pembiaran.
( Tim/Erwanto )










