Analisis Hukum & Politik Isu Pemekaran Daerah
Oleh: Irwansyah Nasution
Batu Bara, Radar007.com — Dinamika politik di Sumatera Utara belakangan ini semakin memanas seiring dengan kembalinya isu pemekaran wilayah yang diusung oleh empat kawasan potensial, yakni Sumatera Pantai Timur, Sumatera Tenggara, Kepulauan Nias, dan Tapanuli. Namun, aksi demonstrasi yang baru-baru ini digulirkan justru terlihat sebagai blunder strategis yang kontra-produktif, khususnya bagi citra politik Gubernur Bobby Nasution di mata publik.
Aksi yang dilakukan oleh kelompok yang menyebut diri sebagai Barisan Pemuda Intelektual di kantor DPD Partai Gerindra Sumut, yang menuntut Bupati Batu Bara, Baharuddin, agar fokus pada tugas pemerintahan, sesungguhnya merupakan langkah politik yang salah alamat dan penuh dengan kekeliruan juridis serta inkonsistensi konseptual.
Alih-alih memberikan tekanan (pressure), aksi ini justru menjadi panggung legitimasi gratis yang mengangkat Baharuddin ke permukaan sebagai figur sentral perjuangan aspirasi masyarakat. Secara politis, ini justru merugikan dan menggerus elektabilitas, karena publik yang mendambakan pemekaran melihat langkah ini sebagai upaya penghambatan aspirasi kolektif.
Analisis Yuridis: Intervensi yang Melangkah di Luar Koridor
Ada tiga poin krusial yang menunjukkan ketidakmatangan berfikir dalam gerakan tersebut:
1. Salah Kaprah dalam Membaca Aspirasi
Tuntutan agar Baharuddin mundur atau berhenti dari pengurusan isu pemekaran adalah kesalahan fatal. Keinginan pembentukan daerah otonom baru bukanlah ambisi personal, melainkan mandat kolegial yang telah dirumuskan sejak era pemerintahan sebelumnya, melibatkan seluruh kepala daerah dan DPRD di wilayah yang bersangkutan. Menyerang figur pengusung sama dengan menampik kehendak rakyat.
2. Intervensi di Luar Ranah Kewenangan
Mempersoalkan kinerja Bupati di kantor partai politik adalah bentuk intervensi yang anomali. Partai politik adalah organisasi massa, bukan lembaga eksekutif yang memiliki hak untuk mengatur tata kerja pemerintahan daerah. Meskipun Baharuddin merupakan kader Gerindra, urusan operasional pemerintahan Kabupaten Batu Bara tidak berada di bawah lini komando partai. Ini menunjukkan ketidakpahaman mendasar mengenai prinsip pemisahan kekuasaan.
3. Justru Diperbolehkan oleh Undang-Undang
Secara normatif, keterlibatan kepala daerah dalam memfasilitasi dan mensupervisi proses pemekaran adalah hal yang sah dan diwajibkan. Hal ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme dan syarat pembentukan daerah baru.
– Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa peran serta kepala daerah sangat vital dalam memberikan rekomendasi teknis dan data dukung (feasibility study). Tidak ada satu pun pasal yang melarang kepala daerah memperjuangkan aspirasi pemekaran wilayahnya selama moratorium belum ditetapkan atau dalam tahap kajian strategis.
Kesimpulan: Menyulut Api di Tengah Kegelapan
Aksi ini ibarat menyalakan api di dalam sekam, atau lebih tepatnya “menyulut api dalam kegelapan”. Apa yang awalnya diperhitungkan sebagai serangan balik, justru memantik perhatian Pemerintah Pusat. Isu Sumatera Pantai Timur kini semakin menjadi sorotan strategis nasional.
Jika nantinya moratorium pemekaran dibuka, kawasan ini justru memiliki posisi tawar yang kuat karena dianggap memenuhi syarat prioritas pembangunan.
Pada akhirnya, gerakan yang mengatasnamakan “intelektual” ini justru memperlihatkan kekosongan wawasan hukum dan kekurangmatangan dalam membaca peta politik. Alih-alih menguntungkan, langkah ini menjadi bumerang yang justru mempercepat jalan bagi terbentuknya Provinsi Sumatera Pantai Timur.
Sumber : Direktur LKPI (Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia)
Reporter: Erwanto










