Labura | Radar007.com
Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Lingkungan Sukaramai, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya, seorang terduga bandar besar narkotika jenis sabu berinisial R disebut-sebut hingga kini masih bebas menjalankan bisnis haramnya tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya praktik tebang pilih dalam pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Bahkan, berkembang asumsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas terduga bandar tersebut terkesan dibiarkan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai fenomena “kebal hukum” yang diduga dinikmati R menjadi preseden buruk bagi kredibilitas institusi kepolisian di mata publik.
“Sangat tidak masuk akal jika identitas dan lokasi aktivitas seorang bandar sudah diketahui luas oleh masyarakat, tetapi aparat seolah kesulitan melakukan penindakan. Ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Warga mendesak Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Mereka menilai keberadaan terduga bandar sabu tersebut sangat meresahkan, terlebih aktivitas yang diduga berlangsung tidak jauh dari lingkungan pendidikan, termasuk sekolah tingkat SMA Negeri dan MTs swasta.
“Kami tidak butuh seremoni pemusnahan barang bukti dalam jumlah kecil. Yang kami butuhkan adalah keberanian aparat untuk menangkap bandar besar yang merusak generasi muda,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan jawaban resmi terkait konfirmasi yang telah dilayangkan oleh wartawan Radar007.com mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan inisial R di wilayah Sukaramai, Kelurahan Aek Kota Batu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (5/5/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi.
(Mjs)










