Sumatera Pantai Timur Menjerit: Ketika Anak Pesisir Dipaksa Bertaruh Masa Depan di Tengah Ketimpangan Pembangunan

banner 120x600

LUKISAN DAN PESAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT PESISIR

(Bagian 17)

Oleh: Irwansyah Nasution

Batu Bara, Radar007.com — Wacana pemekaran Sumatera Pantai Timur (SUMPIT) kini tidak lagi dipandang sekadar agenda administratif dan politik kewilayahan. Ia telah berubah menjadi simbol perlawanan masyarakat pesisir terhadap ketimpangan pembangunan yang selama puluhan tahun dinilai terlalu sentralistik dan lamban menyentuh wilayah pinggiran.

Di sepanjang garis pantai enam kabupaten/kota di pesisir timur Sumatera, ribuan nelayan, petani, dan keluarga kecil setiap hari bergulat dengan kerasnya ombak kehidupan. Mereka hidup dalam situasi yang paradoksal: berada di kawasan kaya sumber daya, namun masih tertinggal dari sisi pendidikan, infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga akses ekonomi.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika rentang kendali pemerintahan dinilai terlalu jauh. Akibatnya, pelayanan publik berjalan lamban, pembangunan infrastruktur tersendat, dan masyarakat pesisir terus berada dalam lingkaran keterbatasan struktural.

Anak-anak pesisir misalnya, masih harus menempuh jarak belasan hingga puluhan kilometer untuk mengakses sekolah SMA/SMK. Banyak yang akhirnya memilih berhenti sekolah bukan karena malas belajar, tetapi karena kondisi jalan rusak, biaya transportasi tinggi, dan minimnya fasilitas pendidikan di wilayah mereka.

“Ini bukan lagi soal kemiskinan biasa, tetapi bentuk ketimpangan pembangunan yang nyata,” tulis Direktur LKPI, Irwansyah Nasution, dalam catatan pembangunan masyarakat pesisir tersebut.

Dalam perspektif pembangunan modern, pemekaran wilayah sejatinya bukan upaya memisahkan diri, melainkan strategi memperpendek rentang birokrasi agar pelayanan negara lebih cepat, efektif, dan menyentuh rakyat kecil secara langsung.

Ada tiga agenda besar yang ingin dicapai masyarakat pesisir melalui pemekaran Sumatera Pantai Timur

Pertama, mendekatkan akses pendidikan agar anak-anak nelayan dan petani tidak lagi kehilangan masa depan hanya karena faktor geografis dan buruknya infrastruktur jalan.

Kedua, mempercepat pembangunan pelabuhan modern dan fasilitas industri pesisir agar hasil tangkapan laut serta hasil pertanian memiliki nilai ekonomi tinggi, tidak cepat rusak, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Ketiga, menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu membuka lapangan kerja sehingga generasi muda pesisir tidak lagi dipaksa merantau keluar daerah bahkan ke luar negeri demi bertahan hidup.

Kawasan seperti Sei Kepayang hingga Sei Berombang disebut menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat pesisir sering tertinggal akibat lambannya sentuhan pembangunan. Jalan rusak bertahun-tahun, akses kesehatan terbatas, hingga rendahnya kualitas pendidikan menjadi persoalan klasik yang terus berulang.

Padahal, secara konstitusional negara memiliki kewajiban menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 34 UUD 1945 tentang tanggung jawab negara terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan dalam konteks pemerintahan daerah, semangat desentralisasi telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa otonomi daerah bertujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi rakyat.

Tidak hanya itu, apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan pembangunan, menghambat distribusi anggaran publik, atau melakukan praktik koruptif yang menyebabkan terhambatnya pembangunan masyarakat pesisir, maka dapat dijerat melalui:

UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan negara memberikan pelayanan layak, cepat, dan adil kepada masyarakat.

UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN, yang menegaskan pemerataan pembangunan nasional sebagai prioritas strategis negara.

Bagi masyarakat pesisir, pemekaran bukan sekadar soal lahirnya daerah baru. Lebih dari itu, ini adalah perjuangan menghadirkan keadilan pembangunan agar tidak ada lagi desa yang tertinggal hanya karena jauh dari pusat kekuasaan.

Sumatera Pantai Timur kini bukan hanya sedang berbicara tentang wilayah. Tetapi tentang harga diri masyarakat pesisir yang selama ini merasa terlalu lama menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Reporter: Erwanto

Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *