* Cegah Titip Absen, Purworejo Wajibkan ASN Scan Wajah di “Si Mega”: Mangkir 10 Hari Bisa Dipecat*

banner 120x600

*PURWOREJO* – Pemkab Purworejo memperketat disiplin ASN lewat aplikasi absensi digital “Si Mega”. Sistem face recognition + GPS ini dipasang untuk menutup celah titip absen dan mendongkrak mutu layanan publik.

Kepala BKPSDM Purworejo, Agung Wibowo, menegaskan seluruh ASN wajib scan wajah saat masuk dan pulang. “Si Mega sudah aktif. Tak ada lagi absen manual,” katanya, Senin (11/5/2026).

Langkah ini diambil setelah marak kasus manipulasi absensi di sejumlah daerah. BKPSDM pun rutin turun ke OPD untuk sosialisasi aturan.

Sanksinya tegas. Merujuk PP 94/2021 dan Perbup 108, ASN mangkir 10 hari berturut-turut tanpa keterangan bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Akumulasi bolos 28 hari setahun juga terancam hukuman berat. “Semua ada regulasinya. Tindakan kami sesuai aturan,” ujar Agung.

Sepanjang 2026, tercatat 17 pelanggaran disiplin, mayoritas soal absensi. Dinas Pendidikan jadi penyumbang terbanyak karena jumlah pegawainya paling besar.

Agar tak bisa diakali, Si Mega mewajibkan GPS aktif dan swafoto jelas di titik kerja. Sistem diamankan bersama Dinas Kominfo. Untuk ASN lapangan atau area blank spot, tetap ada toleransi: cukup unggah foto kegiatan, tagging lokasi, waktu, plus surat tugas.

Ke depan, BKPSDM mengkaji absensi 3 kali sehari: masuk, istirahat, pulang. Namun pembinaan atasan langsung tetap jadi kunci utama.

Agung mengingatkan ASN bekerja profesional sesuai core value BerAKHLAK. “Orientasi pelayanan itu wajib,” tutupnya.

Mustakim

www.radar007.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *