*Gebrakan Pendidikan Purworejo 2026: SPMB Pakai Jalur Radius 4 Km, GTT Masuk P3K, Proyek Sekolah Tuntas Tanpa Mangkrak*

banner 120x600

*Purworejo, Senin 11/5/2026* – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyiapkan sejumlah terobosan besar tahun 2026. Mulai dari perubahan sistem penerimaan siswa, penataan guru, hingga pengentasan anak putus sekolah.

Sekretaris Disdikbud Purworejo, Sigid Supriyantoro, membeberkan kebijakan itu kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 11/5/2026.

*1. SPMB Gantikan PPDB, Ada Jalur Radius untuk Desa “Blank Spot”*
Tahun 2026, PPDB resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Ada 4 jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

“Jalur domisili ini evaluasi dari zonasi. Kita akomodir desa yang selama ini tidak pernah dapat sekolah negeri,” kata Sigid.

Caranya, jalur domisili dibagi dua:
1. *Jalur Radius*: Kuota 10% untuk siswa yang titik koordinat rumahnya paling dekat sekolah.
2. *Jalur Wilayah*: Kuota 10% khusus desa yang jaraknya lebih dari 4 km dan selama ini “blank spot” zonasi. Contohnya Wonotulus, Sidomulyo, dan Donorati.

Untuk SMP, kuota domisili total 45%: 35% jalur radius + 10% jalur wilayah. “Prinsipnya yang dekat sekolah harus dapat. Sesuai titik koordinat,” tegasnya.

*2. Kekurangan Guru ASN: Sedang Dipetakan Pusat*
Soal guru, Sigid menyebut Kemendikdasmen baru melakukan pemetaan nasional tahun ini. “Bidang PTK kami masih menata distribusi. Targetnya mengurangi kekurangan guru di Purworejo,” ujarnya.

*3. Anak Putus Sekolah: Ekonomi Jadi Biang Kerok*
Data BPS masih mencatat angka putus sekolah di Purworejo. Penyebab utama: banyak lulusan SD merantau atau kerja karena faktor ekonomi.

“Disdikbud gencar sosialisasi ke desa dan kecamatan. Ada beasiswa dan bantuan khusus pengentasan ATS,” kata Sigid. ATS = Anak Tidak Sekolah.

*4. TKA Gantikan ANBK, Literasi Purworejo di Atas Rata-rata Jateng*
Mulai 2026, ANBK diganti Tes Kemampuan Akademik atau TKA. “Hasil ANBK 2025, literasi-numerasi Purworejo masih di atas rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Tapi kami tetap genjot pelatihan dan simulasi TKA,” jelasnya.

*5. Dana BOS Transparan, Sumbangan Sekolah Tak Boleh Dipatok*
Sigid menegaskan, pengelolaan Dana BOS sudah pakai ARKAS dan transparan. Untuk sumbangan di luar BOS, mengacu Perbup 52/2024 dan Permendikbud 75/2016.

“Sumbangan tidak boleh ditentukan jumlah dan waktunya. Sesuai kebutuhan sekolah. Siswa miskin yang masuk DTKS/DTSEN dibebaskan, tidak boleh dipungut,” tegasnya.

*6. Proyek Fisik Sekolah 2023–2025 Tuntas, Nol Mangkrak*
Kabar baik lainnya, seluruh proyek fisik sekolah 2023–2025 rampung dan sudah dimanfaatkan. “Alhamdulillah tidak ada yang mangkrak. 2026 fokus rehab sekolah rusak lewat APBD dan program revitalisasi,” kata Sigid.

*7. GTT-PTT Masuk P3K, Bertahap Sesuai UMK*
Untuk guru honorer, Sigid menyebut banyak GTT-PTT sudah diangkat P3K. Yang belum, masuk P3K paruh waktu. “Bertahap kita sesuaikan dengan UMK Purworejo, sesuai kemampuan APBD,” ujarnya.

Sesuai SE BKN, rekrutmen honorer baru kini dilarang. “Yang sudah masuk Dapodik sebelum Desember 2025 akan didata. Kita ikuti regulasi sambil menata distribusi guru yang ada,” tutup Sigid.

Mustakim

www.radar007.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *