Simalungun, Radar007.com – Persidangan sengketa hak atas tanah di Pengadilan Negeri jalan Jl. Asahan No.KM. 4, Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara kembali menguak fakta yang mencoreng prinsip kepatutan hukum dan ketertiban umum. Selasa, (19/06/2026)

Melalui keterangan saksi Syarifuddinsyah Simatupang (72) Tahun yang dihadirkan, terungkap jelas adanya pola penguasaan, rekayasa informasi, hingga dugaan tindakan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan, yang semuanya bermuara pada sosok Indra Gandi sebagai aktor utama di balik layar.
Di Balik Penguasaan dan Aktivitas di Lokasi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di bawah sumpah, lahan yang menjadi objek sengketa ini di Mariah bandar huta3 humbang, Mariah Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berada pada jarak yang cukup dekat dengan sebuah masjid di kawasan tersebut. Saksi yang memiliki kebiasaan beraktivitas dan beroperasi di wilayah sekitar menjelaskan bahwa ia sangat mengenal kondisi lahan tersebut karena kerap melintasi lokasi secara rutin. Hal ini menjadikan saksi sebagai pihak yang memahami betul dinamika yang terjadi di atas tanah tersebut dari waktu ke waktu.
Dalam pemeriksaan yang mendalam, saksi membenarkan bahwa selama ini lahan tersebut dikenal masyarakat sekitar sebagai wilayah yang diklaim oleh Indra Gandi. Namun, fakta menarik terungkap: Indra Gandi sendiri nyaris tidak pernah hadir secara langsung di lokasi untuk mengelola atau mengawasi aset yang diklaimnya itu. Seluruh kendali dan kegiatan di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada orang kepercayaannya, yaitu Sandi Syahak. Sosok ini berperan sebagai perpanjangan tangan Indra Gandi, memiliki wewenang penuh, dan menjadi penanggung jawab operasional di tempat tersebut.
Jaringan keterlibatan ternyata meluas tidak hanya pada Sandi Syahak. Saksi mengenal pula kehadiran kerabat dekat Indra Gandi, khususnya adik kandung dari ayah Indra Gandi, yang juga sering hadir dan terlibat dalam urusan di lokasi, meskipun nama lengkap kerabat tersebut tidak teringat kembali. Selain itu, di lokasi tersebut juga kerap terlihat sekelompok tenaga kerja yang melakukan berbagai aktivitas fisik, mulai dari penyemprotan, pembersihan, hingga sekadar berkumpul dan menjaga lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh saksi melalui komunikasi langsung dengan para pihak di lapangan, seluruh kegiatan tersebut berjalan atas perintah Sandi Syahak, yang pada gilirannya menerima instruksi langsung dari Indra Gandi. Hal ini menegaskan adanya struktur komando yang jelas dan terorganisir dalam upaya penguasaan fisik lahan tersebut.
Lebih jauh, terungkap pula keterkaitan dua pihak yang disebut sebagai Hutano dalam persitiwa ini. Berdasarkan keterangan saksi yang berperan sebagai musyawarah atau penengah komunikasi di lingkungan tersebut, terdapat hubungan kepentingan yang erat antara kedua pihak ini dengan Indra Gandi, yang memperkuat dugaan adanya kerja sama atau dukungan tertentu dalam upaya mempertahankan klaim atas lahan tersebut.
Spanduk Sengketa: Bukti Fisik Rekayasa yang Menjerat
Poin paling krusial dan menjadi bukti nyata adanya rekayasa terungkap saat saksi ditanya mengenai keberadaan spanduk. Saksi membenarkan bahwa ia baru melihat pemasangan spanduk di atas lahan sengketa tersebut sehari sebelum persidangan berlangsung. Isi spanduk tersebut secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam kondisi bersengketa.
Fakta ini menjadi sangat mencurigakan dan berbahaya secara hukum. Pasalnya, pemasangan spanduk tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan berdekatan waktunya dengan proses hukum yang berjalan, padahal sebelumnya tidak pernah ada tanda-tanda perselisihan yang terbuka. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pemasangan spanduk tersebut hanyalah taktik atau skenario yang dibangun secara sengaja untuk menciptakan kesan seolah-olah tanah tersebut masih diperdebatkan, padahal status hukum yang sah telah berpihak kepada pihak lain yang memperoleh hak melalui lelang resmi.
Dasar Hukum: Pasal-Pasal yang Menjerat
Perbuatan Indra Gandi beserta jajarannya, mulai dari penguasaan fisik tanpa hak, pemberian perintah kepada orang lain, hingga pemasangan spanduk yang bersifat rekayasa dan mengganggu ketertiban hukum, telah memenuhi unsur tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
– Pasal 385 KUHP tentang Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum:
Setiap orang yang secara melawan hukum menguasai tanah yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau yang ada di bawah kekuasaan orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal ini sangat jelas menjerat Indra Gandi dan perwakilannya karena mempertahankan penguasaan atas lahan yang hak kepemilikannya telah beralih secara sah melalui proses lelang negara.
– Pasal 167 KUHP tentang Mengganggu Hak atas Tanah:
Ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mengganggu hak orang lain atas tanah atau bangunan, baik dengan cara menduduki, merusak batas, atau melakukan tindakan lain yang bersifat menghalangi hak sah pemilik. Pemasangan spanduk sengketa yang tidak berdasar hukum merupakan bentuk nyata dari tindakan penggangguan ini.
– Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Keterangan:
Apabila isi spanduk atau klaim yang disebarkan mengandung informasi tidak benar atau bertujuan untuk menimbulkan hak palsu, maka perbuatan tersebut masuk dalam ranah pemalsuan keterangan yang dapat merugikan pihak lain dan meresahkan masyarakat.
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak-Hak Atas Tanah:
Secara prinsip hukum pertanahan, setiap penguasaan tanah harus didasarkan pada hak yang sah dan terdaftar. Tindakan menguasai atau memerintahkan orang lain menguasai tanah tanpa dasar sertifikat yang sah adalah tindakan yang bertentangan dengan asas hukum pertanahan dan dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Fakta bahwa Indra Gandi tidak turun tangan sendiri melainkan menggunakan perantara seperti Sandi Syahak dan kerabatnya, justru memperberat tanggung jawab hukumnya, karena sesuai Pasal 55 KUHP, mereka yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana juga dianggap sebagai pelaku utama dan dihukum setara dengan pelaku langsung.
Kesimpulan: Fakta yang Menghancurkan Argumen Penggugat
Seluruh rangkaian keterangan saksi ini membangun satu kebenaran utuh bahwa sengketa yang terjadi bukanlah perselisihan hak yang murni, melainkan upaya sistematis untuk mempertahankan penguasaan atas tanah yang status hukumnya sudah lepas dari tangan Indra Gandi. Adanya perintah jelas, struktur organisasi lapangan, hingga pemasangan spanduk mendadak, membuktikan bahwa ini adalah rekayasa terstruktur yang bertujuan mengalahkan kepastian hukum.
Dengan adanya dasar hukum yang sangat kuat dan fakta persidangan yang tajam, posisi Indra Gandi dan pihak yang mendukungnya semakin terdesak. Hukum tidak hanya melihat siapa yang menguasai secara fisik, melainkan siapa yang memegang hak sah sesuai ketentuan undang-undang, dan siapa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Persidangan ini menjadi bukti bahwa setiap rekayasa yang bertujuan merugikan hak orang lain pada akhirnya akan terungkap dan terjerat oleh pasal-pasal hukum yang berlaku.
( Erwanto/Tim)










