Jakarta, Radar007 – Pemilik tanah di Tangerang yang menang gugatan perdata hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali [PK] terhadap PT Paramount, kini justru dikriminalisasi dan ditahan. Padahal, pengadilan telah memutuskan gugatan seluas kurang lebih 8.000 m² dengan nilai ganti rugi Rp30 juta per m². Setelah klien ditahan, harga tanah ditekan menjadi Rp5 juta per m² dan pembayaran diminta dicicil 10 kali. Tawaran tersebut ditolak”, ujar Kuasa Hukum tersangka Komang Ani Susanna , di Jakarta (20/5/2026).
Kuasa Hukum tersangka menilai Kriminalisasi ini dinilai janggal karena:
1. Menang di Perdata, Gugatan telah dimenangkan sampai Kasasi dan PK. Hak atas tanah sudah berkekuatan hukum tetap.
2. Tidak Ada Bukti Pidana, Surat dari Wasidik menyatakan “tidak ditemukan bukti tindak pidana memakai surat palsu”.
3. Surat Desa Asli, Lurah Gani selaku pembuat surat tidak dijadikan tersangka. Artinya Surat Keterangan Desa dinilai sah. Surat ini juga sudah digunakan sebagai bukti di 2 gugatan perdata dari PN hingga PK dan tidak pernah dipersoalkan keasliannya oleh pelapor di persidangan.
4. Proses Verifikasi Lengkap, Saat surat dibuat, Sekdes masih hidup. Sekdes telah turun cek lokasi, mencocokkan AJB dengan catatan desa, dan mencocokkan PBB dengan Peta Rincik Desa tahun 1987. Meski demikian, penyidik tetap menyatakan surat tersebut palsu.
Kami menduga tuduhan “surat palsu” digunakan sebagai upaya mempidanakan pemilik tanah agar mau melepas lahan dengan harga di bawah putusan pengadilan. Setelah ditahan, harga ditawar Rp 5 juta per m² untuk seluruh lahan, padahal objek gugatan hanya 8.000 m².
Kami meminta proses hukum dihentikan dan hak pemilik tanah dihormati sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Ini bukan penegakan hukum, ini tekanan untuk paksa jual murah”,terangnya.










