“Komisi II DPR RI Bahas Pemekaran Daerah, Publik Desak Kajian Mendalam Agar Tak Sekadar Melahirkan Kekuasaan Baru Tanpa Kesejahteraan”
Medan, Radar007.com — Wacana pemekaran daerah kembali memanaskan ruang politik nasional. Di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, publik mulai mempertanyakan arah dan urgensi pemekaran yang terus bergulir di berbagai wilayah Indonesia.
Pemekaran bukan sekadar membelah wilayah administratif, melainkan keputusan strategis yang menyangkut nasib rakyat lintas generasi. Salah meletakkan fondasi regulasi dapat memicu problem serius di kemudian hari, mulai dari ledakan birokrasi, ketimpangan fiskal, hingga lahirnya daerah otonomi yang gagal mandiri.
Di sejumlah daerah, harapan masyarakat terhadap pemekaran masih tinggi. Mereka berharap pelayanan publik lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan identitas budaya lebih terakomodasi. Namun di sisi lain, kritik tajam juga bermunculan. Banyak kalangan menilai pemekaran kerap berubah menjadi proyek politik elite yang hanya melahirkan jabatan baru tanpa dampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat.
“Jangan sampai yang bertambah hanya kantor megah, mobil dinas, dan beban APBD, sementara kemiskinan tetap diwariskan,” menjadi suara kritis yang kini ramai diperbincangkan aktivis dan akademisi.
Secara hukum, pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembentukan daerah baru wajib memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, keamanan, hingga kesiapan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, muncul dorongan kuat agar pemerintah pusat menggelar “Rembuk Nasional Pemekaran” sebagai forum besar mendengar suara rakyat secara langsung, bukan hanya perdebatan formal di ruang elite Senayan. Rembuk dinilai lebih memiliki nuansa kebersamaan, musyawarah, dan pendekatan dari hati ke hati dibanding sekadar rapat politik yang kerap terasa elitis.
Pengamat menilai, pemekaran hanya layak dilanjutkan jika benar-benar mendekatkan negara kepada rakyat di pelosok desa, mempercepat pelayanan, dan membuka akses ekonomi baru. Jika tidak, pemerintah dinilai lebih bijak memperbaiki daerah yang sudah ada daripada memproduksi daerah otonomi baru yang berpotensi menjadi beban negara.
Kini publik menunggu, apakah Senayan akan mendengar denyut suara rakyat atau justru kembali terjebak dalam romantisme politik kekuasaan atas nama pembangunan.
Reporter: Erwanto
Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)










