Sumatera Timur: Lumbung Potensi Terkunci, Pemekaran Kunci Pembangunan 

banner 120x600

Bagian 22

Oleh: Irwansyah Nasution

MEDAN, Radar007.com – Kawasan pesisir Sumatera Timur membentang sepanjang 130 kilometer, mencakup enam kabupaten/kota dari Batu Bara hingga Labuhan Batu. Secara geopolitik, wilayah ini memiliki kekayaan sumber daya alam, letak strategis, dan warisan sejarah kejayaan kerajaan Melayu yang seharusnya menjadikannya kawasan maju dan sejahtera. Namun, fakta di lapangan berbicara lain: potensi laut yang melimpah hingga nilai ekonomi karbon biru belum terkelola, sementara kemiskinan dan ancaman narkoba justru menggerus kualitas sumber daya manusia. Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah pemekaran wilayah menjadi jalan satu-satunya untuk membuka potensi yang selama ini terkunci?

Berdasarkan analisis SWOT terhadap kekuatan, peluang, dan tantangan wilayah, terlihat jelas bahwa pembangunan terhambat akibat rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas, sehingga kebijakan nasional seperti ekonomi biru, ekowisata, dan pengelolaan mangrove yang digariskan hingga 2029 belum menyentuh akar masyarakat. Padahal, sesuai amanat Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah bertujuan mempercepat kesejahteraan melalui pelayanan publik yang efektif dan pemanfaatan potensi lokal secara maksimal.

Sektor kelautan menjadi contoh nyata. Potensi perikanan tangkap, budidaya rumput laut, udang, hingga kerapu masih berjalan di skala kecil dan belum terpetakan dengan baik, jauh tertinggal dibanding pesisir Pulau Jawa. Demikian pula potensi pendapatan dari PNBP dan investasi kawasan seperti Pulau Salah Namo dan Pandang di Batu Bara belum memberikan dampak ekonomi nyata. Sementara itu, program strategis nasional seperti perdagangan karbon biru, energi arus laut, dan ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo belum terserap secara struktural di wilayah ini.

Kesenjangan antara kebijakan pusat dan realitas lokal ini menegaskan bahwa laut adalah lumbung kehidupan—dari pangan, pariwisata, hingga nilai ekonomi lingkungan—namun akses terhadap teknologi, pasar, dan pendampingan masih menjadi kendala utama. Dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB), pengelolaan sumber daya dapat dilakukan lebih fokus, cepat, dan adaptif terhadap karakteristik wilayah. Langkah ini sejalan dengan prinsip desentralisasi untuk mendekatkan pelayanan dan memaksimalkan potensi, agar warisan budaya dan kekayaan alam pesisir Sumatera Timur tidak sekadar menjadi sejarah, melainkan menjadi kenyataan kesejahteraan bagi generasi mendatang.

Reporter: Erwanto

Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *