Radar007.com | Kota Depok
Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyoroti besarnya anggaran pengadaan dan pemeliharaan dumptruck pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang mencapai Rp12.642.785.000. Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PHMI, Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL kepada awak media pada Selasa (20/5/2026).
Dalam keterangannya, Hermanto menjelaskan bahwa anggaran tersebut terdiri dari belanja pengadaan sebesar Rp7.293.400.000 dan belanja pemeliharaan sebesar Rp5.349.385.000. Menurutnya, penggunaan anggaran dengan nominal besar harus disertai keterbukaan informasi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
Sebagai langkah konkret mendorong transparansi, PHMI telah melayangkan surat Permohonan Informasi Publik kepada DLHK Kota Depok melalui surat bernomor 317/DPP/PHMI/IV/2026 dan 318/DPP/PHMI/IV/2026. Surat tersebut bertujuan meminta penjelasan rinci terkait alokasi serta realisasi penggunaan anggaran pengadaan dan pemeliharaan dumptruck tersebut.
Hermanto menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap instansi pemerintah, terlebih dalam penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Ia menilai transparansi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Publik berhak mengetahui secara detail bagaimana anggaran negara digunakan. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih,” tegas Hermanto.
Tak hanya itu, PHMI juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan tidak adanya indikasi penyimpangan maupun potensi kerugian negara. Menurut Hermanto, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diperkuat, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara saat ini.
Ia menambahkan, ketidaktransparansian dalam pengelolaan anggaran pengadaan dapat memicu berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi praktik korupsi, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Hingga saat ini publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok terkait rincian penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, redaksi Radar007.com belum menerima keterangan resmi dari pihak DLHK Kota Depok terkait sorotan yang disampaikan PHMI.
Laporan: PHMI










