Batu Bara, Radar007.com — Kesabaran para korban dugaan penipuan berkedok jasa digital marketing akhirnya berada di ujung batas. Wahyu Ramadhan alias Gondrong diduga kembali mengingkari komitmen pembayaran ganti rugi yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian damai bersama para korban. Hingga jatuh tempo pembayaran pada 11 Mei 2026, cicilan penggantian kerugian sebesar Rp1 juta per bulan yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.
Situasi tersebut memantik kemarahan dan kekecewaan korban. Setelah sebelumnya memilih jalur musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan, kini para korban melayangkan ultimatum keras. Mereka memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada Wahyu alias Gondrong untuk menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran yang tertunggak.
Jika ultimatum itu kembali diabaikan, korban memastikan perkara ini akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik penipuan berkedok bisnis digital marketing yang menyeret nama Wahyu Ramadhan. Dalam dugaan praktik tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil hingga mencapai miliaran rupiah. Desakan korban yang terus menguat kala itu membuat Wahyu memilih jalur damai dengan menandatangani kesepakatan pengembalian dana secara bertahap.
Dalam isi perjanjian, Wahyu disebut menyatakan kesanggupan mengembalikan kerugian korban dengan sistem pembayaran cicilan sebesar Rp1 juta setiap bulan hingga seluruh kewajiban lunas. Skema itu awalnya dianggap sebagai solusi kompromi agar perkara tidak berujung pidana. Namun realisasinya dinilai jauh dari harapan.
“Perjanjian sudah ditandatangani bersama. Saudara Wahyu alias Gondrong berjanji membayar ganti rugi Rp1 juta setiap bulan. Tetapi sampai tanggal jatuh tempo yang dijanjikan, pembayaran itu tidak ada sama sekali. Kami melihat tidak ada keseriusan maupun itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar salah satu perwakilan korban kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Korban menilai pengingkaran terhadap kesepakatan tertulis tersebut bukan sekadar persoalan moral, melainkan bentuk wanprestasi yang memiliki konsekuensi hukum. Dalam perspektif hukum perdata, wanprestasi diatur dalam ketentuan Pasal 1238 jo Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni kondisi ketika pihak yang telah terikat perjanjian lalai memenuhi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Tak hanya itu, apabila unsur dugaan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan terbukti dalam proses hukum, perkara ini juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski kecewa, korban mengaku masih membuka ruang penyelesaian damai sebagai bentuk toleransi terakhir. Namun kesempatan itu dibatasi secara tegas hanya selama satu minggu.
“Kami masih menunggu itikad baiknya. Kami beri waktu tujuh hari terhitung mulai hari ini. Kalau dalam waktu itu tidak ada pembayaran, tidak ada komunikasi, atau tidak ada penyelesaian yang jelas, maka jalur damai kami tutup. Kami akan melapor resmi ke pihak kepolisian,” tegas perwakilan korban.
Korban juga menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh nantinya bukan hanya untuk menuntut pengembalian kerugian materiil, tetapi juga meminta pertanggungjawaban atas dampak moril yang mereka alami akibat persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wahyu Ramadhan alias Gondrong terkait keterlambatan pembayaran cicilan ganti rugi tersebut. Publik kini menanti, apakah ultimatum tujuh hari itu akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban, atau justru menjadi awal babak baru proses hukum yang lebih serius.
(Tim)










