Residivis Pembawa 72 Gram Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Labura

Foto: Tsk Azly Residivis

banner 120x600
Labura, Radar007.com

Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba berhasil diringkus petugas saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (20/5/2026) malam.

Tersangka yang diamankan yakni Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), warga Dusun V Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap di Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, setelah gerak-geriknya mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang terdiri dari IPDA Sastrawan Ginting, BRIPKA Syahputra, BRIGPOL H. Candra Siregar, BRIGPOL Bayhaki Setiawan dan BRIGPOL Robi R. Arsal.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72 gram. Selain itu, turut disita tiga plastik kosong transparan, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan satu unit sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria membawa narkotika jenis sabu melintasi Jalan Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Aek Kota Batu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas menemukan pria yang sesuai ciri-ciri sedang melintas menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sembilan paket sabu di kantong jaket tersangka, sementara enam paket lainnya ditemukan di kantong jaket sebelah kiri.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial K yang disebut berdomisili di Rantauprapat. Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Desa Kampung Pajak.

Petugas pun melakukan pengembangan untuk memburu pria berinisial K tersebut, namun hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Aswin, Kamis (21/5/2026).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *