“SUMPATIM Bukan Pemberontakan, Tapi Jembatan Kesejahteraan”: Analogi Filosofis Pemekaran Sumut yang Kini Menggema

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Wacana pemekaran wilayah Sumatera Timur (SUMPATIM) kembali menggema dengan narasi yang lebih filosofis, tajam, dan menggugah kesadaran publik. Dalam refleksi bertajuk “Dari Sumut ke Sumpatim dan Analogi” bagian ke-23, pemekaran tidak lagi dipandang sekadar pemisahan administrasi pemerintahan, melainkan sebagai kebutuhan strategis demi percepatan pembangunan, pemerataan kesejahteraan, dan pemulihan ketimpangan pelayanan publik di kawasan pesisir timur Sumatera Utara.

Narasi tersebut memotret Sumatera Utara layaknya seorang manusia tua yang telah renta dimakan zaman. Tubuhnya besar, sarat sejarah panjang sejak era kerajaan Melayu Islam, kolonial Belanda, pendudukan Jepang hingga Indonesia modern. Namun di balik kebesarannya, muncul persoalan klasik: rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh hingga “kepala” tak lagi mampu merasakan luka yang terjadi di “kaki”.

Analogi itu menjadi metafora tajam terhadap kondisi kawasan pantai timur Sumatera Utara yang selama ini dinilai tertinggal dalam akselerasi pembangunan. Dalam sudut pandang tersebut, SUMPATIM diibaratkan sebagai “kaki” yang meminta ruang untuk bergerak lebih cepat demi mengejar ketertinggalan tanpa harus memutus ikatan historis dengan Sumatera Utara sebagai “kepala”.

“Pemekaran bukan ambisi kekuasaan, bukan pula pemberontakan identitas. Ini soal kebutuhan objektif masyarakat terhadap percepatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan efektivitas tata kelola pemerintahan,” demikian kutipan reflektif dalam narasi tersebut.

Secara filosofis, tulisan itu juga mengangkat pandangan filsuf Yunani, Plato, yang menyebut bahwa jiwa mengendalikan tubuh, namun tubuh juga membentuk cara jiwa berpikir. Dalam konteks itu, Sumatera Utara disebut memiliki “jiwa besar”, tetapi tubuh administrasinya dinilai terlalu panjang sehingga distribusi perhatian pembangunan berjalan lambat dan tidak merata.

Analogi lain yang digunakan adalah pohon beringin. Akar tetap satu, namun cabang yang terlalu panjang lambat laun akan rapuh bila terus dipaksa bergantung pada batang induk. Pemekaran digambarkan sebagai langkah “pemotongan cabang” yang memang terasa sakit, tetapi diperlukan agar tumbuh pohon baru yang mandiri dan produktif.

Tidak berhenti di situ, SUMPATIM juga dianalogikan sebagai delta sungai. Airnya berasal dari mata air yang sama, namun ketika mendekati laut, alirannya terpecah untuk menjangkau lebih banyak daratan dan memberi kehidupan baru. Dalam perspektif itu, pemekaran tidak dipahami sebagai perpecahan, melainkan perluasan manfaat pembangunan.

Secara hukum, pembentukan daerah otonomi baru sebenarnya memiliki landasan konstitusional yang jelas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati Pemerintahan Daerah yang bersifat otonom. Selain itu, mekanisme pemekaran wilayah juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemekaran harus mempertimbangkan syarat administratif, teknis, dan kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah, hingga aspek pertahanan dan keamanan nasional.

Di tengah dinamika politik dan moratorium pemekaran daerah yang belum sepenuhnya dicabut pemerintah pusat, aspirasi SUMPATIM dinilai tetap hidup karena lahir dari keresahan panjang masyarakat pesisir timur yang merasa pembangunan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar mereka.

Tulisan ini juga menyentil realitas sosial-politik dengan kalimat yang menggigit: “Mana yang lebih baik, berpisah tetapi tetap bersatu, atau bersatu namun hakikatnya saling berjauhan?”

Kalimat tersebut menjadi refleksi mendalam bahwa pemekaran bukan sekadar menggambar ulang peta kekuasaan, melainkan upaya membangun kedekatan pelayanan antara pemerintah dan rakyatnya.

Di akhir refleksinya, penulis menggambarkan Sumatera Utara sebagai sosok tua yang suatu hari harus rela melepas sebagian dirinya, bukan karena kebencian, tetapi demi memastikan kehidupan tumbuh lebih sehat dan lebih cepat di wilayah yang selama ini tertinggal.

Apabila pemekaran dilakukan dengan semangat amarah politik, maka yang lahir adalah sekat perbatasan. Namun jika dilandasi semangat pemerataan dan cinta terhadap masyarakat yang terlalu jauh dari pusat kekuasaan, maka pemekaran diyakini akan melahirkan jembatan baru menuju kesejahteraan bersama.

Reporter: Erwanto

Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *