Bekasi, Radar007.com
Dugaan praktik penimbunan dan pengelolaan BBM jenis solar ilegal kembali menyeruak di wilayah Kota Bekasi. Sebuah gudang yang berada di Jalan Pangkalan No. 58 RT 005/RW 001, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, diduga kuat dijadikan lokasi penampungan sekaligus aktivitas distribusi solar ilegal yang disebut-sebut dikendalikan oleh sosok berinisial “Kentang”.
Aktivitas di gudang tersebut kini memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Warga menilai keberadaan penampungan BBM dalam jumlah besar di kawasan permukiman bukan hanya diduga melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan sekitar karena rawan memicu kebakaran hebat maupun ledakan sewaktu-waktu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan diduga kerap keluar masuk gudang pada jam-jam tertentu untuk melakukan aktivitas bongkar muat BBM. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi solar ilegal yang disebut berlangsung secara tertutup namun terorganisir.
Nama “Kentang” pun disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berperan penting dalam mengendalikan aktivitas di lokasi tersebut, mulai dari pengelolaan hingga koordinasi operasional gudang.
Warga sekitar mengaku sudah lama merasa resah, namun hingga kini aktivitas mencurigakan itu disebut masih terus berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.
“Kalau memang itu gudang solar ilegal, jangan tunggu ada korban atau kebakaran besar dulu baru bertindak. Aparat harus segera turun tangan,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, dugaan praktik penimbunan dan niaga BBM ilegal tersebut juga dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, terutama apabila solar yang diperjualbelikan berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Situasi ini memunculkan desakan keras dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak serta penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas di gudang tersebut. Warga meminta legalitas usaha, dokumen operasional, hingga asal-usul BBM yang ditampung diperiksa secara transparan.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan, pengangkutan, maupun niaga BBM ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial “Kentang” terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas agar dugaan praktik mafia BBM yang merugikan negara dan membahayakan warga tidak terus beroperasi bebas di wilayah Bekasi.
(red/tim)




