Editor | Kang Adi
Kab Semarang | Radar007.com- Upaya dugaan aksi tawuran pelajar berhasil digagalkan jajaran Polres Semarang setelah mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun yang membeli senjata tajam melalui media sosial.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Kamis (28/5/2026), membenarkan pengungkapan tersebut. Polisi menyita satu bilah celurit jenis corbek dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah celurit jenis corbek sepanjang kurang lebih 150 sentimeter,” ungkap AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li.
Pelaku diketahui berinisial AY (16), seorang pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia diduga memesan senjata tajam tersebut melalui akun Instagram pada 16 Mei 2026.
“Rencananya barang tiba tanggal 26 Mei 2026, dan berhasil kami ungkap berkat laporan masyarakat,” jelas Kapolres.
Berawal dari informasi adanya transaksi pembelian sajam secara online, Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman Unit PPA Satreskrim Polres Semarang karena melibatkan anak di bawah umur.
AKBP Ratna menegaskan, penanganan perkara tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga pembinaan serta rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPAKB, psikolog, dan instansi terkait lainnya.
Pihaknya juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari.
“Kami minta orang tua mengawasi lingkungan pertemanan anak, termasuk aktivitas di media sosial maupun grup-grup digital yang diikuti anak,” tegasnya.
Selain itu, orang tua diminta memastikan anak berada di rumah saat malam hari guna mencegah keterlibatan dalam tawuran maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.









