Diduga Gudang Kayu Ilegal di Kubu Raya Beroperasi Terang-Terangan, APH Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

Diduga Gudang Kayu Ilegal di Kubu Raya Kembali Beroperasi, Warga Minta APH Bertindak Tegas dan Usut Dugaan Jaringan Penyelundupan

KUBU RAYA, Radar007.com – Dugaan aktivitas penimbunan kayu balok jenis belian dan bengkirai kembali menjadi sorotan publik. Sebuah gudang yang berada di Jalan Parit Adam, Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026). Diduga masih beroperasi dan menjadi tempat penampungan kayu dalam jumlah besar yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang tersebut disebut-sebut sudah lama menjadi lokasi keluar masuk kayu dari wilayah pedalaman Kalimantan. Kayu jenis belian dan bengkirai diduga rutin dikirim ke lokasi tersebut, bahkan disebut terjadi sedikitnya satu kali dalam sepekan sebelum selanjutnya diduga dikirim keluar Kalimantan menggunakan kapal melalui kontainer.

Masyarakat menilai aktivitas tersebut bukanlah hal baru. Mereka mempertanyakan bagaimana praktik yang diduga berlangsung cukup lama itu masih dapat berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Kalau benar kayu-kayu itu memiliki dokumen dan izin yang lengkap, tentu harus dibuktikan secara terbuka kepada publik. Namun jika tidak, aparat wajib mengusut tuntas dugaan adanya praktik pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal yang merugikan negara serta mengancam kelestarian hutan Kalimantan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala Perwakilan Radar007.com turut mendatangi lokasi dan menemukan tumpukan kayu balok dalam jumlah besar di area gudang yang tertutup pagar seng tinggi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola gudang maupun instansi berwenang mengenai legalitas asal-usul kayu tersebut.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah komitmen pemerintah dalam memberantas illegal logging dan perdagangan hasil hutan tanpa izin. Jika seluruh dokumen perizinan telah lengkap, maka pihak pengelola diharapkan dapat menunjukkan legalitas tersebut secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Barat agar bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Radar007.com akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola gudang, aparat penegak hukum, maupun instansi kehutanan guna memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

 

Laporan: Budi Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *