Labura, Radar007.com — Aktivitas akun media sosial yang disebut-sebut dikelola oleh seorang admin berinisial LT dengan identitas email WL kini menjadi sorotan serius publik di Labuhanbatu Utara (Labura). Pasalnya, sejumlah konten yang beredar dinilai cenderung tendensius, menyerang berbagai pihak, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat pemerintah daerah dan desa.
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun tim, admin WL diduga memanfaatkan platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok sebagai sarana untuk kepentingan pribadi, dengan pola unggahan yang tidak hanya memicu kegaduhan, namun juga diduga mengarah pada praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Sejumlah sumber menyebut, WL diduga telah lama menjalankan praktik pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa di wilayah Labura. Nilainya disebut mencapai Rp200 ribu per kepala desa, dan praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun hingga saat ini.
Tak hanya itu, dugaan serius lainnya mencuat terkait pencatutan nama dan usaha milik warga dalam narasi yang mengarah pada tuduhan sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tuduhan tersebut memicu keresahan dan keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.
Salah satu pemilik usaha yang disebut dalam postingan WL angkat bicara dengan nada tegas dan emosional.
“Demi Allah SWT, tidak pernah ada di tempat saya seperti itu, Bang. Dan saya siap diselidiki kalau benar apa yang disebut WL sebagai tempat jual narkoba. Kalau memang ada, silakan sesuai proses hukum. Tapi kalau tidak ada, saya minta sangat kepada jajaran Polres Labuhanbatu untuk menangkap admin WL inisial LT dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras terhadap praktik penyebaran informasi yang belum tentu memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pantauan tim di lapangan juga menunjukkan bahwa sebagian besar konten yang diunggah oleh admin WL dinilai tidak memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebaliknya, konten-konten tersebut cenderung provokatif, sepihak, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam konteks hukum, kebebasan berpendapat memang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Setiap warga negara tetap wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahli hukum menyebutkan, penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau tuduhan tanpa dasar dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE. Selain itu, jika terbukti terdapat unsur pemerasan atau keuntungan pribadi dari konten yang disebarkan, maka dapat pula dijerat dengan pasal-pasal pidana lainnya dalam KUHP.
Lebih jauh, penggunaan media sosial tanpa legalitas badan hukum sebagai media pemberitaan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, karena tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagaimana perusahaan pers yang tunduk pada Undang-Undang Pers.
Situasi ini memantik reaksi keras masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Polres Labuhanbatu diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas admin WL, termasuk menelusuri dugaan pungli, pencatutan nama usaha, serta potensi pelanggaran hukum lainnya.
Publik menilai, jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merusak reputasi individu dan usaha masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan instabilitas sosial di tengah masyarakat Labura.
Media ini menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berlaku.a
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Akankah dugaan ini ditindak tegas, atau justru dibiarkan terus menjadi bola liar di tengah masyarakat? (Red/Tim)








