Alih Fungsi Karet ke Sawit Disorot, Manajemen PTPN IV dan Bupati Labura Dinilai Abai pada Prosedur Negara

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Polemik aset negara di wilayah Labuhanbatu Utara kembali menguat setelah muncul dugaan alih fungsi komoditas tanaman karet menjadi kelapa sawit di areal PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji. Publik menilai, perubahan tersebut dilakukan tanpa penjelasan terbuka dan berpotensi tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Isu ini semakin menyorot sikap bungkam manajemen PTPN IV Regional 1 serta diamnya Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Padahal, alih fungsi komoditas di atas lahan negara yang dikelola BUMN tidak dapat dilakukan secara sepihak dan wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap usaha perkebunan wajib memiliki perizinan berusaha dan mematuhi rencana tata ruang wilayah. Pasal 42 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengembangan dan perubahan jenis tanaman perkebunan harus memperhatikan kesesuaian lahan, daya dukung lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar. Alih fungsi komoditas tanpa dasar perizinan yang sah berpotensi melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau UKL-UPL. Perubahan dari tanaman karet ke kelapa sawit, yang memiliki karakteristik ekologi dan dampak lingkungan berbeda, seharusnya terlebih dahulu melalui kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, izin teknis, maupun kajian lingkungan atas dugaan alih fungsi tersebut. Sikap bungkam ini memicu persepsi bahwa prosedur formal negara tidak dijalankan secara utuh.

Di sisi lain, Bupati Labuhanbatu Utara juga dinilai belum menunjukkan peran koordinatifnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rezim otonomi daerah, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi terhadap kegiatan badan usaha yang beroperasi di wilayahnya, termasuk BUMN, demi menjaga kepentingan publik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD LSM SUKMA Sumut, Evi Tanjung, menilai bahwa diamnya pemerintah daerah dalam isu alih fungsi komoditas tersebut memperkuat kesan adanya pembiaran. Menurutnya, ketika terjadi perubahan signifikan atas pengelolaan aset negara di daerah, kepala daerah tidak bisa bersikap pasif.

“Alih fungsi tanaman perkebunan itu bukan urusan teknis semata. Ada aspek hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Jika pemerintah daerah tidak bersuara dan tidak meminta klarifikasi resmi, maka fungsi pengawasan negara di daerah menjadi lumpuh,” ujar Evi Tanjung.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks BUMN, meskipun berada di bawah kendali pemerintah pusat, aktivitas operasionalnya di daerah tetap harus sejalan dengan kebijakan tata ruang daerah dan kepentingan publik lokal. Ketika muncul dugaan pelanggaran prosedur, kepala daerah semestinya menjadi pihak pertama yang meminta penjelasan dan mendorong keterbukaan.

Publik juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. BUMN, termasuk PTPN IV, terikat pada kewajiban transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Sikap menutup diri di tengah isu strategis dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan dan pertanggungjawaban publik.

Seorang tokoh masyarakat Labuhanbatu Utara yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa perubahan komoditas perkebunan berdampak langsung terhadap lingkungan dan sosial ekonomi warga sekitar. Karena itu, publik berhak mengetahui dasar hukum dan pertimbangan kebijakan di balik alih fungsi tersebut.

“Kalau benar ada alih fungsi dari karet ke sawit, itu bukan perkara kecil. Negara harus hadir menjelaskan, bukan malah diam. Ini menyangkut aset negara dan masa depan lingkungan kami,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan alih fungsi komoditas tersebut. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara juga belum menyampaikan sikap terbuka mengenai langkah pengawasan atau klarifikasi yang telah atau akan dilakukan.

Bagi publik, situasi ini semakin menguatkan persepsi bahwa baik manajemen BUMN maupun kepala daerah sama-sama abai terhadap kewajiban hukum dan politiknya. Ketika aset negara dikelola tanpa penjelasan transparan, dan pemerintah daerah tidak menjalankan peran pengawasannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.

Jika sikap diam ini terus berlanjut, desakan agar memahami dugaan alih fungsi tersebut melalui mekanisme hukum dan administratif yang sah diperkirakan akan semakin menguat. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atas aset negara benar-benar dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan publik.

(Rdr007/Totam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *