“Diduga Ada Kongkalikong! SPBU 54.681.14 Kalisat–Jember Diendus Terlibat Jaringan Mafia Solar Subsidi 9 Ton per Hari”

banner 120x600

Radar007.com, JEMBER — Praktik penyimpangan solar subsidi kembali menyeruak dan menguatkan dugaan adanya jaringan mafia BBM yang bekerja sistematis. Sebuah gudang di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, diduga kuat menjadi pusat penimbunan solar subsidi yang kemudian dialihkan ke kebutuhan industri. Aktivitas ini terungkap pada Minggu (16/11/2025).

Tiga kendaraan—Truk B 8195 BA, mobil boks putih L 9614 UB, dan sebuah Panther silver N XXXXX—terciduk tengah memindahkan solar subsidi ke dalam gudang. Dari pengamatan, ketiga kendaraan itu sudah berulang kali terlihat membawa muatan solar dari SPBU berbeda.

Temuan ini berasal dari informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Jember, yang kemudian melakukan investigasi langsung di lapangan.

Indikasi Kuat Ada Kerjasama dengan SPBU 54.681.14

Pengintaian selama beberapa hari menunjukkan pola yang sama setiap harinya:

Ketiga kendaraan rutin mengisi solar subsidi lebih dari dua kali di SPBU 54.681.14 Kalisat.

Setelah itu, mereka berpindah ke SPBU lain, termasuk SPBU Sempolan. Total solar subsidi yang dikumpulkan mencapai 9 ton per hari.

Setelah tangki kendaraan penuh, solar tersebut langsung dibawa ke sebuah gudang di Glagahwero untuk ditimbun sebelum kembali disalurkan menggunakan mobil tangki ke luar kota. Skema ini diduga sudah berlangsung selama tiga bulan.

Seorang warga sekitar mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Mobilnya sering parkir dekat warung. Orang-orangnya mirip orang Madura. Lahan itu kalau tidak salah punya Pak Didik, Kades Glagahwero. Tapi siapa penyewanya, saya kurang paham,” ujarnya.

 

Solar Subsidi Mengalir Keluar Kota

Dari hasil penelusuran KJJT, solar yang berasal dari beberapa SPBU tersebut kemudian dikumpulkan dan dikirim menggunakan mobil tangki menuju wilayah lain. Pola ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi ilegal yang diduga melibatkan oknum di tingkat SPBU maupun pihak lain di luar Jember.

Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Temuan ini akan segera dilaporkan resmi kepada Polres Jember dan Polda Jawa Timur. Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi energi dari negara.

Pelaku dapat dijerat dengan: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

→ Hukuman penjara hingga 6 tahun

→ Denda hingga Rp60 miliar

“Potong Kepalanya!” — Komitmen Kapolri

Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021 kembali relevan.

Makna “potong kepalanya” adalah instruksi untuk mencopot pimpinan yang gagal membersihkan bawahannya dari pelanggaran.

“Kalau tidak bisa memperbaiki ekor, kepalanya akan saya potong.”

Pernyataan itu menggambarkan komitmen bahwa tak ada ruang bagi pembiaran, terlebih dalam kasus besar seperti dugaan mafia solar subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *