Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Waktu dan Tempat Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada: Hari/Tanggal: Kamis, 26 Maret 2026, Pukul: Sekira 06.30 WIB, Lokasi: Lingkungan IV Goses, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara
Identitas Tersangka
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah: M. Akbar Aritonang alias Akbar (24), Muhammad Virza alias Virza (18), dan Muhammad Alfikri Damanik alias Fikri (24) (DPO).
Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Waktu dan Tempat Kejadian
Hari/Tanggal: Selasa, 17 Maret 2026, Pukul: Sekira 04.30 WIB, dan Lokasi: Halaman parkir Indomaret, Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu
Pelapor/Korban
Nama: Hermanto Pakpahan (49), Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Kronologis Kejadian
Peristiwa terjadi saat korban singgah di lokasi dan memarkirkan mobilnya di halaman Indomaret dengan posisi menghadap ke dalam, serta pintu pengemudi dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja. Tidak lama berselang, istri korban, Sempurna Br Tarigan, berteriak “maling” setelah melihat seorang pria mengambil tas hitam dari dalam mobil.
Saat korban keluar, pelaku telah melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.
Kronologis Pengungkapan
Setelah menerima laporan pada hari yang sama, Kapolsek Kualuh Hulu Citra Yani Br Barus memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ramadhan Hilal berhasil mengamankan tersangka Muhammad Virza alias Virza.
Dari hasil interogasi, Virza mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni Akbar dan Fikri. Ketiganya kemudian melarikan diri ke wilayah Kampung Baru, Aek Kanopan Timur, dan membuka tas hasil curian.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp11.000.000, yang kemudian dibagi di antara para pelaku. Virza juga mengaku bahwa bagian uangnya telah habis digunakan, sementara tas dibakar oleh tersangka Fikri.
Selanjutnya, sekitar pukul 07.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan tersangka Akbar. Ia juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyatakan bahwa uang bagiannya telah habis digunakan.
Sementara itu, tersangka Fikri masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan: Rekaman video CCTV di lokasi kejadian
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan: Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan)
Tindakan dan Rencana Lanjutan
Polisi telah melakukan: Penangkapan dan penahanan tersangka, Pengamanan barang bukti, hingga Proses penyidikan.
Adapun rencana tindak lanjut: Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, Pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), Gelar perkara, Pengejaran terhadap tersangka DPO, dan Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan dalam kondisi terbuka di tempat umum. (Red)
Sumber: Humas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu










