DUA TAHUN BEROPERASI? Arena Sabung Ayam Diduga Kebal Hukum di Ambulu, Instruksi Kapolri Dipertanyakan

Foto: Istimewa

banner 120x600

JEMBER, Radar007.com Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di wilayah RT 02 RW 11, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Arena yang disebut-sebut beroperasi secara terbuka dan rutin itu memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah hukum Polres Jember.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas sabung ayam tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan secara rutin mengundang peserta maupun penonton dari berbagai daerah. Ramainya aktivitas di lokasi membuat warga heran karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.

Kondisi ini memunculkan spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, selama ini telah disampaikan berulang kali kepada seluruh jajaran kepolisian.

“Kalau memang benar aktivitas perjudian itu berlangsung secara terbuka dan terus-menerus, mengapa sampai sekarang masih berjalan? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai keberadaan arena yang diduga menjadi pusat perjudian sabung ayam tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Terlebih, Kapolri sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota maupun pejabat kepolisian yang membiarkan praktik perjudian berlangsung di wilayahnya.

 

Kapolri bahkan pernah menyatakan tidak segan mencopot Kapolres maupun Kapolda yang terbukti mengabaikan instruksi pemberantasan perjudian. Apabila ditemukan adanya unsur pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal, maka proses pemeriksaan dapat dilakukan baik melalui mekanisme etik maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pelanggaran terhadap perintah kedinasan maupun dugaan pelanggaran etik dapat diproses melalui Divisi Propam Polri. Sementara apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai hukum pidana yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jember terkait informasi dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Andongsari tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, warga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebab, hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus hadir secara nyata terhadap setiap bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Laporan: Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *