Dugaan Pungli PPPK RSUD Aek Kanopan: Diamnya Pejabat, Ujian Integritas Bupati Labuhanbatu Utara

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses PPPK Paruh Waktu di RSUD Aek Kanopan terus bergulir dan kini menjelma menjadi ujian serius integritas tata kelola pemerintahan daerah. Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada isu teknis rekrutmen, tetapi mengarah langsung pada sikap dan tanggung jawab struktural Badan Kepegawaian Daerah (BKD), manajemen RSUD Aek Kanopan, hingga Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., sebagai kepala daerah.

Dalam konstruksi pemerintahan daerah, BKD merupakan institusi strategis yang bertanggung jawab atas manajemen ASN dan PPPK. Sementara Direktur RSUD Aek Kanopan memegang kendali administratif dan operasional rumah sakit sebagai unit kerja. Ketika dugaan pungli mencuat dan tidak segera dijawab dengan klarifikasi terbuka dari dua institusi tersebut, publik menilai ada kekosongan kepemimpinan birokrasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Lebih jauh, sebagai kepala daerah, Bupati Labuhanbatu Utara berada pada posisi penanggung jawab tertinggi atas jalannya pemerintahan, termasuk memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik koruptif. Karena itu, absennya sikap terbuka dari bupati dinilai memperberat beban persepsi publik terhadap pemerintah daerah secara keseluruhan.

Regulasi Tegas, Implementasi Dipertanyakan

Secara normatif, dugaan pungli bertentangan langsung dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur larangan pungutan yang tidak sah oleh pejabat atau penyelenggara negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan negara memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.

Dalam konteks kepegawaian, proses PPPK diatur agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Ketika muncul dugaan adanya pungutan, maka secara prinsip telah terjadi penyimpangan serius terhadap semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah.

Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah memiliki kewenangan strategis untuk memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen. Kewenangan tersebut bukan sekadar hak, melainkan kewajiban konstitusional untuk menjaga marwah pemerintahan daerah.

Suara Warga Menggema di Media Sosial

Sorotan terhadap dugaan pungli ini juga tercermin kuat di media sosial. Sejumlah komentar warga Labuhanbatu Utara mengekspresikan kekecewaan dan kecurigaan terhadap proses rekrutmen PPPK. Ada yang mempertanyakan mengapa isu serupa kerap muncul tanpa kejelasan penyelesaian, bahkan ada pula yang menyindir lemahnya penegakan hukum dan pengawasan internal pemerintah daerah.

Komentar-komentar publik tersebut, meski bersifat opini warga, menjadi indikator menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah. Dalam demokrasi, suara publik semacam ini seharusnya dibaca sebagai alarm peringatan, bukan dianggap sekadar kegaduhan media sosial.

Pandangan Prof. Dr. Sutan Nasomal

Menanggapi polemik ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., tokoh pers internasional dan pakar hukum internasional, menilai bahwa sikap diam pejabat publik justru berpotensi memperburuk keadaan.

“Dalam negara hukum, dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan mengambang. Kepala daerah wajib memastikan ada mekanisme klarifikasi yang terbuka dan dapat diuji publik. Diamnya pejabat justru membuka ruang spekulasi dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai isu internal RSUD atau BKD. “Ketika menyangkut hak tenaga honorer dan proses PPPK, maka ini adalah isu keadilan dan integritas negara. Kepala daerah harus tampil sebagai penjamin bahwa hukum dan etika birokrasi ditegakkan,” tegasnya.

Prof. Sutan juga menekankan bahwa transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan alat untuk memulihkan kepercayaan publik. “Jika memang tidak ada pelanggaran, maka pembuktian terbuka adalah cara terbaik membersihkan nama institusi,” tambahnya.

Menunggu Keberanian Politik

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang komprehensif dari BKD, Direktur RSUD Aek Kanopan, maupun Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., terkait langkah evaluatif dan mekanisme klarifikasi dugaan pungli PPPK tersebut.

Bagi publik, keheningan ini semakin memperkuat kesan bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya hadir menghadapi persoalan yang menyentuh integritas birokrasi dan nasib aparatur negara. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dugaan pungli PPPK RSUD Aek Kanopan berpotensi berubah dari isu administratif menjadi catatan hitam kepemimpinan daerah.

Pada akhirnya, bukan soal siapa yang salah atau benar yang paling mendesak, melainkan soal keberanian pemerintah daerah memastikan kebenaran diuji secara terbuka, adil, dan sesuai hukum. Di titik inilah, kepemimpinan Bupati Labuhanbatu Utara benar-benar diuji di hadapan publiknya sendiri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *