Dugaan Pungli SPPD Dishub Disorot, SPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Tuntas dan Panggil Tiga Terlapor

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Belasan massa yang tergabung dalam Satuan Pemuda Batu Bara (SPBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Jalan Kayu Ara No. 30, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kamis (9/7/2026).

Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi Reza menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejari Batu Bara sebagai institusi penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan penyimpangan yang berkembang di lingkungan Dishub Batu Bara.

Pertama, SPBB mendesak Kejari Batu Bara melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara.

Kedua, massa meminta Kejari Batu Bara segera memanggil dan memeriksa RS, RH, dan MY terkait dugaan pungutan liar terhadap uang SPPD. Menurut SPBB, seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat harus dimintai keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjamin asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Ketiga, SPBB menyatakan sikap menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mengecam keras dugaan penyalahgunaan jabatan yang dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Koordinator aksi, Reza, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah, maka perbuatan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan serta kepercayaan masyarakat.

“Kami meminta Kejari Batu Bara segera memeriksa RS, RH, dan MY atas dugaan pungli uang SPPD di Dishub Batu Bara. Kami berharap seluruh tuntutan ini ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Reza dalam orasinya.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Kasubsi II Intelijen, Daniel Clinton Siregar, S.H., menerima perwakilan massa secara humanis untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Penerimaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pelayanan Kejaksaan dalam menjaga komunikasi dengan masyarakat serta memperkuat prinsip profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam penegakan hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengamanan belasan personel Polres Batu Bara. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga massa membubarkan diri.

Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan liar tersebut masih sebatas tuntutan dan aspirasi massa aksi. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ataupun pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam aksi terkait substansi dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Tinjauan Hukum

Apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 12 huruf e, yang mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di persidangan.

(Erwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *