FKPB Sentil Kritik Sepihak: Keterbukaan Informasi Tak Bisa Diukur dari Pesan Pribadi

Foto: Istimewa

banner 120x600

PALU | RADAR007.COM – Forum Klarifikasi Publik BERANI (FKPB) menegaskan bahwa menilai keterbukaan informasi publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hanya dari ada atau tidaknya balasan pesan pribadi seorang gubernur merupakan cara pandang yang keliru dan tidak mencerminkan pemahaman terhadap sistem keterbukaan informasi yang telah diatur negara.

Ketua FKPB, Octhavianus Sondakh, S.H., menilai kritik yang menyebut keterbukaan informasi pemerintah hanya sebatas jargon terlalu dangkal dan mengabaikan mekanisme resmi yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jangan sampai keterbukaan informasi direduksi hanya pada pertanyaan sederhana: apakah WhatsApp gubernur dibalas atau tidak. Negara tidak membangun sistem pelayanan publik berdasarkan komunikasi personal. Ada PPID, mekanisme keberatan, hingga Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi. Itulah instrumen resmi yang disediakan negara,” tegas Octhavianus.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak boleh diukur dari hubungan personal antara pejabat dan masyarakat, melainkan dari sejauh mana informasi dapat diakses melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada pihak yang menilai pemerintah tertutup hanya karena pesan pribadi tidak mendapat respons, maka itu merupakan penilaian yang terlalu sempit. Keterbukaan harus dilihat dari sistem yang berjalan, bukan dari komunikasi individu,” ujarnya.

FKPB menegaskan bahwa UU KIP secara jelas mengatur hak masyarakat memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika informasi dianggap tidak memadai, masyarakat juga memiliki hak mengajukan keberatan hingga membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi.

“Semua jalurnya sudah tersedia. Karena itu, tidak tepat jika keterbukaan pemerintah dipersempit hanya pada persoalan balas-membalas pesan pribadi,” tambahnya.

Lebih jauh, Octhavianus menilai ukuran keterbukaan pemerintahan seharusnya juga tercermin dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui berbagai program dan kebijakan publik.

Ia menyebut Program BERANI Cerdas yang hingga pertengahan 2026 telah diikuti lebih dari 18 ribu mahasiswa Sulawesi Tengah sebagai contoh nyata pelayanan yang dilakukan secara terbuka, mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga pengumuman penerima manfaat.

Di sektor kesehatan, Program BERANI Sehat juga dinilai telah membuka akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat ber-KTP Sulawesi Tengah yang belum memiliki BPJS atau terkendala tunggakan iuran.

“Puluhan ribu masyarakat telah merasakan langsung manfaat program pemerintah. Lalu atas dasar apa keterbukaan itu disebut sekadar jargon? Kritik tentu boleh, tetapi harus berpijak pada fakta dan parameter yang objektif,” katanya.

FKPB juga menyoroti langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido dalam mempercepat pembangunan infrastruktur melalui Program BERANI Lancar.

Melalui pendekatan kolaboratif dengan sektor swasta, Pemprov Sulteng berhasil mengamankan komitmen Corporate Social Responsibility (CSR) sekitar Rp355 miliar dari 16 perusahaan tambang untuk pembangunan jalan strategis tanpa membebani APBD.

“Ini bukan sekadar pembangunan jalan. Ini adalah bentuk kreativitas tata kelola pemerintahan. Ketika kemampuan fiskal terbatas, pemerintah mencari solusi tanpa menambah beban keuangan daerah. Publik justru patut mengetahui dan mengapresiasi langkah seperti ini,” ujarnya.

FKPB juga mengingatkan bahwa seorang gubernur memimpin wilayah yang mencakup 13 kabupaten dan kota dengan beban tugas pemerintahan yang sangat kompleks. Oleh sebab itu, pelayanan informasi publik tidak dirancang bergantung pada satu figur semata.

“Negara membangun birokrasi, membentuk OPD, menunjuk PPID, menghadirkan juru bicara dan berbagai kanal pelayanan agar informasi tetap dapat diakses masyarakat. Karena itu, mengukur keterbukaan hanya dari respons pribadi seorang kepala daerah jelas tidak proporsional,” tegas Octhavianus.

FKPB mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik dan mendorong penguatan fungsi PPID di seluruh perangkat daerah. Namun, pihaknya mengingatkan agar kritik yang disampaikan kepada pemerintah tetap berbasis pada pemahaman yang benar terhadap sistem yang berlaku.

“Kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Tetapi kritik yang baik harus lahir dari pemahaman yang utuh, bukan dari asumsi yang menyederhanakan persoalan. Jangan sampai masyarakat digiring pada kesimpulan bahwa pemerintah tertutup hanya karena ukuran yang digunakan adalah komunikasi personal,” katanya.

Menurut FKPB, keterbukaan informasi yang sesungguhnya harus diukur dari tiga hal utama: keterbukaan sistem, kemudahan akses informasi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Ketika lebih dari 18 ribu mahasiswa memperoleh manfaat BERANI Cerdas, masyarakat bisa berobat melalui BERANI Sehat, dan pembangunan infrastruktur bergerak lewat BERANI Lancar, maka tudingan bahwa keterbukaan pemerintahan hanya slogan menjadi sulit dipertahankan.

Pada akhirnya rakyat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang banyak berbicara, tetapi pemerintah yang bekerja dan hasilnya dapat dirasakan secara nyata,” pungkas Octhavianus.

(Samsul Daeng Pasomba/PPWI/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *