Ganti Rugi Shortcut Mandek, Angastia Sentil Keras: Jangan Main Angka di Luar Appraisal, Bisa Jadi Bom Hukum!

banner 120x600

Singaraja, Radar007.com — Polemik pembayaran ganti rugi lahan proyek shortcut titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kian memanas dan berpotensi berubah menjadi persoalan hukum serius. Di tengah tarik-menarik kepentingan, pegiat antikorupsi asal Buleleng, Gede Angastia alias Anggas, angkat suara dengan nada keras: pemerintah diminta tidak bermain-main dengan angka kompensasi di luar hasil appraisal.

Angastia menegaskan, sejak awal proses pengadaan lahan telah melibatkan pihak ketiga independen berupa tim appraisal. Artinya, seluruh nilai ganti rugi seharusnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan tidak bisa diutak-atik sesuka hati.

“Sebagian warga bahkan sudah menerima nilai yang ditetapkan, dan pembayaran juga sudah berjalan. Jadi jangan sampai ada upaya mengaburkan proses yang sudah sesuai mekanisme,” tegas Angastia, Kamis (9/4/2026).

Namun di balik itu, ia mencium adanya potensi “permainan belakang layar” yang memicu penolakan sebagian warga. Meski ia menyebut hal tersebut masih sebatas dugaan, Angastia mengingatkan agar polemik ini tidak dipelintir menjadi serangan liar terhadap pemerintah tanpa dasar yang jelas.

Lebih tajam lagi, Angastia menegaskan bahwa nilai appraisal adalah harga mati. Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, tidak memiliki ruang untuk menambah atau mengurangi nilai kompensasi tanpa konsekuensi hukum.

“Kalau pemerintah berani menambahkan angka di luar appraisal, itu berpotensi jadi temuan hukum baru. Sebaliknya, kalau dikurangi, itu bisa merugikan masyarakat. Jadi jangan coba-coba bermain di wilayah abu-abu,” sentilnya keras.

Ia mengingatkan, mekanisme appraisal dalam pengadaan tanah bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mengabaikannya sama saja membuka pintu masalah hukum baru yang bisa menyeret banyak pihak.

Di sisi lain, Angastia tetap menekankan bahwa proyek shortcut merupakan infrastruktur vital untuk kepentingan umum yang tidak boleh tersandera konflik berkepanjangan. Namun, kepentingan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat.

Terkait keberatan warga yang menilai nilai kompensasi tidak adil, Angastia meminta agar jalur hukum ditempuh secara elegan dan konstitusional, bukan melalui tekanan yang berpotensi memperkeruh suasana.

Ia juga mengingatkan adanya mekanisme konsinyasi—yakni penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan—sebagai jalan keluar jika tidak tercapai kesepakatan, agar proyek tidak berhenti di tengah jalan.

Sebelumnya, ketegangan mencuat saat rencana pemasangan papan penanda lahan milik Pemprov Bali di lokasi proyek ditolak warga. Penolakan ini dipicu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang masih disengketakan.

Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani, bahkan mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas proyek hingga ada penyelesaian yang dinilai sah, transparan, dan berkeadilan.

Warga juga menuntut dilakukan penilaian ulang oleh appraisal independen. Mereka menilai nilai ganti rugi sekitar Rp19,4 juta per are terlalu rendah dibanding harga pasar yang disebut mencapai Rp37 juta hingga Rp50 juta per are. Tak hanya itu, nilai kompensasi tanaman seperti pohon cengkih juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Hingga kini, persoalan belum menemukan titik terang. Tercatat sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan masih menggantung tanpa kepastian.

Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan dan ketegasan, bukan tidak mungkin proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru berubah menjadi ladang konflik dan potensi jerat hukum baru. (Red/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *