Labuhanbatu Utara, Radar007.com —Sebuah tanda tanya besar mengemuka dari dunia pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru olahraga berinisial DK, S.Pd., diduga tidak menjalankan tugas mengajar dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun yang menjadi sorotan, status kepegawaiannya disebut masih aktif sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hasil penelusuran Radar007.com menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara keberadaan fisik guru yang bersangkutan dengan kewajiban kedinasannya sebagai tenaga pendidik. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan lebih sering terlihat menjalankan aktivitas pekerjaan lain di luar tugas utamanya sebagai guru.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut disiplin individu, melainkan berpotensi menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengawasan kepegawaian, serta penggunaan keuangan negara.
Nama Tidak Ada di Dapodik, Namun Status ASN Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 117969 Pasar Bilah Kampung Mesjid, Paimin, (26/5) belum lama ini, menyampaikan bahwa sejak dirinya menjabat pada Agustus 2023, nama DK.SPd tidak lagi tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah yang dipimpinnya.
“Sejak saya masuk, nama DK. sudah tidak ada lagi di Dapodik sekolah kami,” ujar Paimin kepada Radar007.com.
Pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
Jika benar nama yang bersangkutan tidak lagi tercatat dalam Dapodik sekolah sejak tahun 2023, lalu di mana posisi penugasan resminya? Siapa yang melakukan pengawasan kinerja? Di satuan kerja mana absensi dan evaluasi kinerjanya dilakukan? Dan yang paling penting, apakah seluruh proses administrasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
Potensi Pelanggaran Disiplin ASN
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan menaati jam kerja yang telah ditetapkan.
Pasal-pasal dalam regulasi tersebut mengatur bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga pemberhentian.
Pertanyaannya, apabila seorang ASN dalam waktu yang lama tidak melaksanakan tugas mengajar, apakah telah dilakukan pemeriksaan disiplin? Apakah telah diterbitkan berita acara pemeriksaan? Ataukah memang terdapat penugasan resmi yang sah sehingga ketidakhadirannya tidak termasuk pelanggaran?
Hingga kini, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang terang.
Nota Tugas atau Administrasi yang Kabur?
Dalam keterangannya, Kepala Sekolah mengaku memperoleh informasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan bahwa guru tersebut telah memperoleh “nota tugas”.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar hukum, nomor surat, lokasi penugasan, maupun sejak kapan nota tugas tersebut berlaku, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Situasi ini memunculkan persoalan baru mengenai transparansi administrasi pemerintahan.
Sebab dalam tata kelola birokrasi yang baik, perpindahan tugas ASN semestinya dapat ditelusuri secara administratif dan terdokumentasi secara jelas.
Publik berhak mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar menjalankan tugas negara di tempat lain atau justru terjadi kekosongan pengawasan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Pengawasan Kepala Sekolah Dipertanyakan
Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki fungsi manajerial dan pengawasan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pendidikan nasional.
Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana upaya yang telah dilakukan pihak sekolah untuk memastikan kejelasan status guru yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Apakah laporan resmi pernah dibuat kepada Dinas Pendidikan? Apakah ada surat keberatan, laporan ketidakhadiran, atau rekomendasi pemeriksaan yang diajukan selama ini?
Ataukah persoalan tersebut hanya berhenti pada komunikasi informal tanpa tindak lanjut administratif yang terukur?
Dinas Pendidikan Harus Membuka Data
Kasus ini sesungguhnya dapat dijelaskan secara sederhana apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersedia membuka data secara transparan.
Publik membutuhkan jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar:
Di mana unit kerja aktif guru yang bersangkutan saat ini?
Apa dasar hukum penugasan atau perpindahannya?
Siapa atasan langsung yang melakukan penilaian kinerja?
Dari satuan kerja mana absensi dan administrasi kepegawaiannya dilakukan?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan disiplin ASN?
Tanpa jawaban yang jelas, polemik ini akan terus berkembang dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan ASN di sektor pendidikan.
Menunggu Langkah Inspektorat dan BKD
Mengingat persoalan ini menyangkut ASN dan penggunaan anggaran negara, sejumlah kalangan menilai Inspektorat Daerah, BKD, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara perlu melakukan audit administrasi secara menyeluruh.
Tujuannya bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan memastikan bahwa seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin seorang guru, melainkan kredibilitas sistem pengawasan birokrasi pendidikan itu sendiri.
(Mjs)










