Heboh! Aset Sitaan Kejagung Rp1,8 M Diduga Diperjualbelikan Oknum Kepercayaan Jaksa: Aktivis Geruduk Polres Bogor

banner 120x600

Bogor, Radar007.com — Aroma skandal kembali menyeruak di Kabupaten Bogor. Aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang seyogianya dikembalikan kepada negara, justru diduga diperjualbelikan oleh oknum kepercayaan aparat penegak hukum berinisial A. Dugaan praktik ilegal ini langsung memicu gelombang protes dari sejumlah aktivis mahasiswa hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI), yang pada 28 November turun melakukan aksi di Polres Bogor.

Sebelumnya, Kejagung RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah melakukan penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Bogor senilai Rp1,8 miliar, yang merupakan hasil tindak pidana cukai dari seorang terpidana. Aset tersebut secara resmi masuk sebagai barang milik negara.

Namun, informasi mengejutkan mencuat: oknum berinisial A, yang dipercaya Kejagung untuk mengawasi dan mengamankan aset sitaan, diduga justru mengambil keuntungan pribadi dengan menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain. Praktik ini jelas diduga melanggar hukum dan mengkhianati mandat institusi.

https://vt.tiktok.com/ZSfP3stGC/

Sementara itu, lokasi yang turut disebut publik terkait isu ini adalah Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor — sebuah desa dengan potensi pendidikan dan program ketahanan pangan. Meski memiliki aktivitas tambang galian C yang cukup dikenal, pihak Kejagung menegaskan bahwa kasus penyitaan aset ini bukan terkait galian C, melainkan tindak pidana cukai. Namun, dugaan permainan oknum tetap menjadi sorotan utama masyarakat.

Aksi mahasiswa pada 28 November digelar sebagai bentuk desakan agar Polres Bogor dan Kejaksaan menindak tegas oknum tersebut serta membuka informasi seluas-luasnya mengenai dugaan jual-beli aset negara.

Para aktivis menilai, apabila benar terjadi, praktik ini bukan hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, publik menunggu langkah tegas dan transparan dari Kejagung RI maupun Polres Bogor untuk mengungkap dalang dan aliran manfaat dari dugaan transaksi ilegal aset sitaan tersebut.

Reporter: Anton Ambon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *