Jombang, Radar007.com — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 dimanfaatkan Majelis Pers Indonesia Raya (MPIR) Koordinator Wilayah Jombang sebagai momentum konsolidasi dan refleksi peran pers dalam kehidupan demokrasi. Melalui kegiatan tasyakuran yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Base Camp MPIR Jogoroto, MPIR Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengoreksi kebijakan pemerintah agar tetap berpihak kepada kepentingan publik.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang syukur atas eksistensi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 2017, tetapi juga menjadi ruang evaluasi bersama atas tantangan dunia pers di tengah dinamika kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Diskusi internal dilakukan untuk memetakan berbagai persoalan sosial, budaya, pendidikan, hingga pelayanan publik yang dinilai membutuhkan pengawasan media secara berkelanjutan.
Ketua MPIR Jombang, Harisa Arief Baosuki, menyampaikan bahwa tujuan utama peringatan HPN kali ini adalah memperkuat kembali fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus mitra kritis pemerintah dalam membangun kebijakan yang berkeadilan.
“Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki peran mengawal, mengkritisi, dan meluruskan kebijakan pemerintah agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, melalui momentum HPN 2026, seluruh anggota MPIR Jombang semakin solid dan konsisten menjalankan profesi jurnalistik secara profesional, independen, dan beretika.
“Harapannya, MPIR Jombang tetap kompak, terus berkarya, serta menjaga integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris MPIR Jombang, Sahrehal Abdu, menekankan bahwa derasnya dinamika kebijakan pemerintahan saat ini menuntut peran media yang lebih aktif dan berani dalam menyajikan fakta di lapangan.
Menurutnya, tujuan pengawasan media bukan untuk menjatuhkan, melainkan memastikan setiap kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jombang.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum MPIR Jombang, Iwan Sugiarto, SH, mengingatkan bahwa pers memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jurnalis tidak perlu takut terhadap ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun selama pemberitaan yang disajikan tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Ia berharap, momentum HPN 2026 dapat menjadi penyemangat bagi insan pers untuk terus menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat.
“Hari Pers Nasional harus menjadi energi untuk memperkuat keberanian jurnalis dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, puluhan anggota MPIR Korwil Jombang yang hadir juga menyatakan komitmen bersama untuk terus mengawal agenda kebijakan pemerintah melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab, independen, dan berintegritas, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berkeadilan.
(Rep:AD1W)














