Jejak Pupuk Subsidi Kualuh Hilir: Harga Melambung, Distribusi Membingungkan, Pengawasan Dipertanyakan

banner 120x600

Labura, Radar007.com – Program pupuk subsidi yang menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah petani di Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mempertanyakan harga pupuk subsidi yang mereka terima, sementara mekanisme distribusinya turut memunculkan tanda tanya.

Persoalan ini mencuat setelah hasil penelusuran dan konfirmasi wartawan kepada sejumlah petani penerima manfaat di Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir. Beberapa petani mengaku baru menerima pupuk subsidi sekitar sepekan lalu melalui kelompok tani dengan harga Rp125 ribu per sak untuk pupuk Urea dan Rp135 ribu per sak untuk pupuk Phonska. Bahkan, terdapat tambahan biaya pengantaran sebesar Rp10 ribu per sak apabila pupuk diantar langsung ke rumah petani.

Namun di sisi lain, pemilik kios CV Sahabat Tani Jaya, Heri Nababan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (11/6/2026), menyatakan bahwa pupuk subsidi periode 2026 belum masuk ke kiosnya.

Perbedaan informasi tersebut memantik pertanyaan publik terkait rantai distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut. Sebab, pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan yang penyalurannya wajib mengacu pada data petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) serta harus disalurkan sesuai ketentuan pemerintah.

Secara regulatif, pengelolaan pupuk bersubsidi diatur dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, yang menegaskan bahwa pupuk subsidi harus disalurkan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat mutu, tepat lokasi, dan tepat harga.

Selain itu, pengawasan distribusi pupuk subsidi juga menjadi tanggung jawab lintas sektor melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan petani sebagai penerima manfaat.

Munculnya perbedaan keterangan antara pihak kios dan pengakuan petani dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, KP3, distributor resmi, maupun aparat pengawas lainnya. Verifikasi lapangan dianggap penting untuk memastikan seluruh mekanisme distribusi berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional, pupuk subsidi bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan instrumen negara untuk menjaga produktivitas petani dan stabilitas pangan. Karena itu, setiap informasi terkait harga maupun distribusi pupuk subsidi harus ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari instansi pengawas terkait perbedaan informasi tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan lembaga pengawasan untuk memastikan apakah distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Kualuh Hilir telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu segera dibenahi demi melindungi hak-hak petani. (Mjs)

Reporter : Erwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *