Berita  

Shavei Baveiza Sebut Gugatan Perkara Hanya Trik Buying Time dari Penggugat

Foto: Istimewa

banner 120x600

Foto: Istimewa 

Jakarta, RADAR 007– Jalannya persidangan perkara perdata nomor 696/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat tanggapan menohok dari pihak tergugat. Shavei Baveiza, selaku Managing Partner Silalahi And Partners Law Firm, secara blak-blakan menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat tidak lebih dari sekadar upaya mengulur-ulur waktu (buying time).

Menurut Shavei, jika dilihat dari substansi materi dan pergerakan proses persidangan sejauh ini, gugatan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Shavei Baveiza mengungkapkan adanya indikasi bahwa penggugat sengaja memanfaatkan celah hukum dan proses litigasi demi menunda-nunda suatu kewajiban atau penyelesaian hukum yang semestinya.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa perkara 696 ini sengaja digulirkan hanya sebagai strategi buying time dari pihak penggugat. Dalil-dalil yang diajukan lemah, tidak berdasar fakta yang solid, dan tampak sengaja diulur-ulur untuk menunda eksekusi atau kepastian hukum yang seharusnya sudah berjalan,” ujar Shavei di Jakarta.(15 Oktober 2025)

Lebih lanjut, Shavei menegaskan bahwa tindakan mengulur-ulur waktu melalui instrumen gugatan pengadilan sangat merugikan iklim kepastian hukum dan mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Sebagai kuasa hukum, tim Silalahi And Partners Law Firm mengaku telah menyiapkan strategi pembuktian yang matang untuk mematahkan setiap argumen penggugat dalam persidangan mendatang. Pihaknya optimistis majelis hakim akan jeli melihat motif di balik gugatan tersebut.

“Pengadilan bukan tempat untuk bermain-main atau sekadar menunda waktu. Kami sangat yakin Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini akan bertindak objektif, jeli, dan mampu melihat bahwa gugatan ini kosong dari substansi hukum yang riil,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Shavei berharap perkara ini dapat segera diputus agar kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang utuh, sekaligus memberikan edukasi hukum bahwa proses litigasi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pragmatis sepihak.

“Kami siap menghadapi seluruh proses ini dan optimistis keadilan akan tegak pada tempatnya,” pungkas Shavei Baveiza.

Laporan : B. Silitonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *