“Kebal Hukum?” Gudang CPO Ilegal di Petatal Menggila, Polisi Ditantang Tutup! Negara Diduga Rugi Miliaran

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Sebuah gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, kini menjadi sorotan tajam. Diduga beroperasi tanpa izin resmi, gudang ini tetap bebas beraktivitas seolah tak tersentuh hukum, memicu kemarahan dan keresahan masyarakat.

Aktivitas ilegal berupa penyimpanan dan distribusi CPO tanpa izin serta tanpa standar keamanan dan lingkungan, berlokasi di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Terpantau langsung oleh tim awak media pada Jumat, 10 April 2026.

Diduga dikelola oleh pihak tertentu yang hingga kini belum tersentuh aparat. Hal ini berpotensi merugikan Negara, merusak lingkungan, dan merusak tata niaga sawit nasional.

Gudang CPO beroperasi tertutup namun aktif, tanpa pengawasan ketat, dan tetap berjalan meski diduga ilegal. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di gudang tersebut berlangsung terang-terangan. Kendaraan keluar-masuk tanpa hambatan, sementara tidak terlihat adanya papan izin maupun standar pengelolaan limbah yang layak.

Yang lebih mengkhawatirkan, limbah CPO diduga berceceran di sekitar lokasi, mengancam tanah dan lingkungan. Risiko kebakaran serta dampak kesehatan bagi warga sekitar pun menjadi ancaman nyata.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi sudah sangat meresahkan. Kalau dibiarkan, kami yang jadi korban,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Tak hanya soal lingkungan, praktik ini juga diduga menjadi “ladang gelap” kebocoran pendapatan negara. Tanpa izin resmi, aktivitas distribusi CPO berpotensi menghindari pajak dan retribusi, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Lebih tajam lagi, praktik ini dinilai mencederai pelaku usaha sawit yang taat aturan. Saat industri resmi diwajibkan patuh hukum, justru aktivitas ilegal seperti ini terkesan leluasa beroperasi.

Mengacu pada regulasi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana berat dan denda miliaran rupiah.

Namun yang menjadi sorotan tajam: di mana aparat penegak hukum?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang terlihat. Kondisi ini memicu spekulasi publik bahwa praktik ilegal tersebut seolah “kebal hukum”.

Masyarakat kini secara terbuka menantang aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, hingga Ditreskrimsus, untuk tidak tinggal diam.

Penutupan gudang dan penindakan hukum dinilai sebagai harga mati.

Jika tidak segera ditindak, bukan hanya lingkungan dan keuangan negara yang terancam, tetapi juga marwah penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara dipertaruhkan.

Apakah hukum benar-benar tegak, atau justru tunduk pada praktik ilegal?

Publik menunggu jawabannya.

(Tim/Erwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *