radar007.com – Menjelang mudik Lebaran 2026, keselamatan transportasi udara menjadi perhatian utama. Dugaan kapten TransNusa berinisial EI melakukan video call saat takeoff, menegaskan bahwa pengawasan ketat dan kepatuhan standar keselamatan tidak bisa ditawar. Fase lepas landas merupakan tahap paling kritis yang membutuhkan konsentrasi penuh, dan setiap kelalaian berpotensi membahayakan penumpang dan kru.
Menurut Irwan, Indonesia Development Watch, “Persoalan ini bukan sekadar kedisiplinan individu, tetapi menyangkut keselamatan publik yang harus menjadi prioritas utama. Menjelang mudik, masyarakat berhak mendapatkan transportasi udara yang aman dan nyaman.” Pernyataan ini menekankan pentingnya peran kementerian dan aparat hukum untuk mengkondisikan operasional penerbangan secara profesional.”Ucap Irwan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberikan landasan hukum yang jelas. Pasal 54 melarang perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan, sedangkan Pasal 412 mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Berdasarkan itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara wajib melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional maskapai, memastikan SOP dijalankan, dan menghentikan sementara operasi bila diperlukan.
Selain itu, aparat penegak hukum harus waspada dan siap menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pidana, sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi perlu melakukan evaluasi independen untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi. Langkah-langkah ini penting untuk menciptakan pengkondisian transportasi udara yang aman, nyaman, dan menyeluruh, khususnya bagi pemudik yang sangat bergantung pada transportasi udara selama Lebaran 2026.










