Klaim “Bukan Aset Labura” Picu Kontroversi: Di Mana Tanggung Jawab Bupati Aktif atas Underpass Aek Kanopan?

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Polemik Underpass Aek Kanopan semakin menajam setelah pernyataan Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., yang menyebut bahwa infrastruktur tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Labura, melainkan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pernyataan ini justru memicu pertanyaan serius di tengah publik, mengingat APBD Labura telah digelontorkan dalam jumlah besar untuk pembangunan dan penanganan underpass tersebut.

Secara faktual, Underpass Aek Kanopan memang mulai dibangun pada masa kepemimpinan Purna Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus, S.E., yang akrab disapa Haji Buyung. Namun dalam sistem pemerintahan daerah, pergantian kepala daerah tidak serta-merta memutus rantai tanggung jawab pemerintahan. Ketika sebuah proyek masih menimbulkan dampak, risiko, dan beban anggaran, maka kepala daerah yang sedang menjabat tetap memikul tanggung jawab administratif dan kebijakan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan penentu kebijakan strategis daerah. Dalam konteks ini, pernyataan bahwa underpass bukan aset Pemkab Labura tidak dapat dipahami sebagai pelepasan tanggung jawab, terlebih ketika penggunaan APBD Labura telah terjadi dan manfaat publiknya masih dipersoalkan.

Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tegas mengatur bahwa setiap barang yang diperoleh atau dibangun dari APBD wajib dicatat, ditetapkan statusnya, dan dikelola secara tertib. Ketika sebuah infrastruktur dibiayai APBD namun diklaim bukan aset daerah, maka muncul persoalan serius dalam penatausahaan aset dan kepastian hukum pengelolaannya.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan manfaat. Ketidakjelasan status underpass Aek Kanopan dinilai publik sebagai indikasi bahwa prinsip efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum belum sepenuhnya terpenuhi.

Sorotan publik pun meluas ke ruang digital. Sejumlah komentar warga di media sosial, yang berseliweran seiring terbitnya berbagai pemberitaan terkait underpass Aek Kanopan, mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah. Ada warga yang menyindir bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut “tidak pernah jelas apa yang dibangun dan siapa yang bertanggung jawab,” sementara lainnya mempertanyakan mengapa persoalan ini seolah berlarut tanpa kejelasan sikap resmi yang tegas.

Nada kritik di media sosial tersebut, meski beragam dan bernuansa kecewa, mencerminkan keresahan masyarakat atas pengelolaan uang daerah. Dalam konteks demokrasi, kritik warga ini menjadi sinyal bahwa polemik underpass telah berkembang dari isu teknis menjadi krisis kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah

Menindaklanjuti dinamika pemberitaan dan perbincangan luas di media sosial, wartawan Radar007.com mengonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., tokoh Pers Internasional sekaligus pakar Hukum Internasional, untuk meminta pandangannya terkait polemik Underpass Aek Kanopan.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dalam prinsip hukum administrasi negara, jabatan publik melekatkan tanggung jawab hukum, bukan sekadar kewenangan politik. Menurutnya, kepala daerah aktif tidak bisa melepaskan diri dari persoalan kebijakan yang masih berdampak, meskipun kebijakan awal diambil oleh pejabat sebelumnya.

“Ketika APBD sudah digunakan, maka tanggung jawab hukumnya melekat pada institusi pemerintah daerah yang sedang berjalan, dengan bupati aktif sebagai penanggung jawab tertinggi. Pernyataan bahwa aset bukan milik daerah harus dibuktikan secara hukum dan administratif, bukan sekadar pernyataan lisan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga mengimbau agar diskursus publik di media sosial tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan fakta. Namun di saat yang sama, ia menekankan bahwa kritik masyarakat adalah bagian sah dari kontrol demokrasi, yang seharusnya dijawab dengan keterbukaan dokumen, kejelasan regulasi, dan sikap kenegarawanan dari pejabat publik.

“Pejabat publik wajib menjelaskan secara transparan kepada rakyat. Klarifikasi berbasis dokumen hukum dan regulasi adalah kunci untuk meredam polemik dan mencegah kegaduhan yang berkepanjangan,” tegasnya.

Dengan demikian, polemik Underpass Aek Kanopan dinilai sebagai ujian serius bagi kualitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah. Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar pernyataan, guna memastikan bahwa pembangunan yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan kepastian hukum, keselamatan, dan manfaat bagi masyarakat Labuhanbatu Utara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *