LHKPN Bupati Ciamis Belum Muncul, Publik Mulai Curiga: Transparansi Dipertanyakan di Periode Kedua

Foto: Ilustrasi

banner 120x600

Herdiat Sunarya kembali menjadi sorotan publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk tahun 2025 dan 2026 hingga kini belum juga terlihat dipublikasikan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih ketika isu transparansi pejabat publik semakin mendapat perhatian luas, dikutip Senin (25/5/2026)

Ciamis, Radar007.com

Publik mulai mempertanyakan komitmen keterbukaan pejabat daerah setelah LHKPN milik Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, belum juga muncul hingga pertengahan tahun 2026. Padahal, Herdiat kini telah memasuki periode keduanya memimpin Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan data LHKPN sebelumnya yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Herdiat tercatat mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020, jumlah hartanya berada di angka sekitar Rp11,87 miliar. Setahun kemudian naik menjadi Rp13,97 miliar.

Kenaikan kembali terjadi pada laporan tahun 2022 dengan nilai kekayaan mencapai Rp15,99 miliar. Sementara pada laporan akhir jabatan tahun 2023, total kekayaan tercatat sekitar Rp14,78 miliar setelah dikurangi utang kurang lebih Rp1,2 miliar.

Namun hingga kini, publik belum dapat melihat laporan terbaru untuk tahun 2025 maupun 2026. Situasi tersebut memunculkan kritik dan spekulasi di tengah masyarakat yang menilai keterbukaan pejabat publik bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban moral kepada rakyat.

Mantan Pengurus HMI Ciamis, Siraj Naufal, menilai masyarakat wajar mempertanyakan perkembangan harta kekayaan kepala daerah yang sudah menjabat dua periode.

“Kalau sudah jadi kepala daerah dua periode, publik pasti ingin tahu perkembangan hartanya seperti apa. Jangan sampai masyarakat malah dibuat bertanya-tanya karena laporannya belum muncul,” tegas Siraj, Senin (25/05/2026), di Jakarta.

Menurutnya, keterbukaan pejabat menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Sekarang masyarakat sudah kritis. Publik tidak lagi hanya melihat pencitraan dan seremonial, tetapi juga keterbukaan pejabatnya. Apalagi menyangkut soal kekayaan, ini sangat sensitif,” ujarnya.

Siraj juga mengingatkan bahwa keterlambatan publikasi LHKPN berpotensi memunculkan spekulasi liar yang sebenarnya bisa dihindari apabila pemerintah terbuka sejak awal.

“Kalau semuanya jelas dan dilaporkan, publik tidak akan curiga macam-macam. Transparansi justru melindungi pejabat itu sendiri dari prasangka publik,” katanya.

Sorotan serupa disampaikan Direktur Indonesian Anti Corruption Network, Igrissa Majid. Ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan bagian mendasar dari akuntabilitas pejabat publik.

“LHKPN bukan sekadar rutinitas tahunan. Itu bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat karena yang mereka kelola adalah uang rakyat,” ujar Igrissa.

Ia menilai, ketika situasi daerah sedang menjadi perhatian publik, pejabat justru harus menunjukkan keterbukaan lebih besar agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik menilai ada yang disembunyikan hanya karena laporan belum juga dipublikasikan. Transparansi itu bagian penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Igrissa juga mengingatkan bahwa jabatan publik selalu melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat.

“Rakyat punya hak untuk tahu. Jangan sampai nanti muncul persoalan hukum baru sibuk mengklaim paling bersih. Transparansi harus dibuktikan sejak awal, bukan setelah muncul masalah,” pungkasnya.

 

Laporan: Robby Rambi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *