LSM ABRI Riau dan Masyarakat Murka: Diduga Kapolres Rohul Lindungi dan Pelihara Para Mafia Tambang Galian C Ilegal

banner 120x600
Dokumentasi istimewa (red/lsmabri): Aktivitas tambang galian C ilegal diduga dipelihara oknum berseragam

Radar007com, Rohul — Hasil investigasi dilapangan oleh DPW Riau Lsm Abdi Lestari (Lsm ABRI) Antonio Hasibuan terkait semaraknya penambangan ilegal di wilayah hukum (Wilkum) Polres Rohul khususnya di kecamatan Tambusai Utara, pada Sabtu (6/12) kemarin.

Ketua DPW LSM ABRI Riau catut Kapolres Rokan Hulu AKBP EMIL EKA PUTRA, diduga sangat tidak bermoral sebab pimpinan tertinggi Polres Rohul dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tambang galian C ilegal terkesan di lindungi bahkan di pelihara, ironisnya sebagaimana aturan UU tidak diberlakukan.

“Kinerja Kapolres Rohul diduga cuma duduk manis di kantor, terpantau jadi sorotan masyarakat luas dan Medsos. Hiling keluar Mapolres tanpa memberikan sanksi atas perbuatan para mafia tambang yang berdampak mendatangkan bencana alam banjir bandang dan ke longsoran di kabupaten Rohul,” bebernya, Senin (8/12/2025).

Penambangan galian C ilegal (seperti pasir, batu, dan tanah) menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan beragam dampaknya.

Erosi dan degradasi lahan penggalian menghilangkan lapisan tanah atas dan vegetasi, membuat tanah rentan terhadap erosi oleh air dan angin, yang pada akhirnya menyebabkan degradasi lahan, aktivitas penambangan seringkali mencemari sumber air lokal.

/https://vt.tiktok.com/ZSPdxGsFb/

Sedimen dari lokasi tambang dapat mengendap di sungai dan danau, menyebabkan air menjadi keruh, merusak habitat akuatik, dan menyumbat saluran irigasi.

Bahan kimia berbahaya yang digunakan atau dihasilkan dari proses penambangan juga dapat meresap ke dalam air tanah, kerusakan Keanekaragaman Hayati Pembukaan lahan untuk tambang, menghancurkan habitat alami, memaksa hewan pindah atau mati, dan mengurangi keanekaragaman hayati lokal.

Penambangan ilegal sering meninggalkan lubang besar (lubang galian) yang tidak direklamasi, mengubah topografi alam secara permanen dan dapat menimbulkan bahaya fisik.

Praktik penambangan yang tidak terkontrol dapat memicu bencana alam sekunder seperti tanah longsor dan banjir bandang, terutama di daerah lereng atau di dekat aliran sungai.

Penambangan ilegal melanggar hukum dan sering kali mengabaikan standar lingkungan dan keselamatan, memperburuk dampak negatif.

Penegakan hukum terhadap penambang ilegal sering dinilai tumpul ke atas korporasi besar atau pemodal namun tajam ke bawah pekerja lapangan atau rakyat kecil karena lemahnya pengawasan, dugaan bekingan “oleh Kapolres Rohul dan Kapolda Riau,” dan adanya mafia tambang yang membuat pelaku mudah bebas atau lolos dari jerat hukum, padahal sanksi pidana seperti penjara dan denda miliaran rupiah telah diatur dalam UU Minerba, menunjukkan ketidakadilan dan kegagalan sistem yang merugikan lingkungan dan negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ketua Lsm ABRI Riau Antonio Hasibuan menyampaikan, agar alam tidak marah ulah tangan manusia bakal berdampak untuk masyarakat, mengajak Kapolda Riau dan seluruh Kapolres di provinsi Riau. “Bertobatlah dalam melakukan Backup dan Zalim atas kerusakan alam yang diperbuat oleh mafia tambang galian C ilegal yang ada di wilkum Polda Riau, Rokan Hulu,” ucapnya lirih.

 

SC: LSM ABDI LESTARI & MASYARAKAT 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *