Kisaran, Radar007.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi terhadap pendamping masyarakat, hingga buruknya pelayanan publik mencuat dan menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM-TRINUSA) Sumatera Utara di Kantor Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (19/01/2026).
Sorotan tersebut bermula saat LSM TRINUSA melakukan pendampingan terhadap warga atas nama Muhammad Haidir, dalam pengurusan surat keterangan di kantor kelurahan setempat. Dalam proses tersebut, oknum perangkat kelurahan diduga meminta uang sebesar Rp50.000 tanpa dapat menunjukkan dasar hukum yang sah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah, maupun ketetapan tertulis dari Kelurahan.
Ketika pendamping LSM, Sugiardi, mencoba mengonfirmasi dasar pungutan tersebut secara baik-baik dan sesuai prosedur, situasi justru memanas. Seorang pria yang diduga bukan perangkat kelurahan tiba-tiba bersikap intimidatif, menantang duel serta melontarkan penghinaan dengan menyebut “LSM pengemis”. Peristiwa tersebut bahkan terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas.
Tak hanya itu, LSM TRINUSA juga menemukan fakta mencengangkan, di mana kantor Kelurahan dalam keadaan terkunci saat masih jam kerja aktif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pelayanan publik, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Secara hukum, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pasal 310 dan 315 KUHP terkait penghinaan Pasal 335 KUHP terkait ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan.
Menyikapi persoalan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia dengan tegas menyatakan:
• Menolak keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik;
• Mengecam tindakan intimidasi dan penghinaan terhadap pendamping masyarakat dan lembaga sosial;
• Menilai penutupan kantor pelayanan di jam kerja sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat.
LSM TRINUSA menegaskan bahwa LSM bukan pengemis, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh hukum dan demokrasi. Menghina LSM sama artinya dengan merendahkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Ke depan, LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan menyikapi persoalan ini secara serius, terukur, dan sesuai koridor hukum, serta mendesak pihak berwenang untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pungutan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut harus dihentikan dan diproses secara hukum, demi menjaga marwah pelayanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
(Erwanto/Tim)










