Menolong Berujung Kehilangan Mobil, Warga Semarang Tagih Transparansi Pengusutan Dugaan Penggelapan dan Keterlibatan Oknum

banner 120x600

Laporan | Kang Adi
SEMARANG | RADAR007.COM – Niat membantu sesama justru membawa petaka bagi Ninis Sucimurtini, warga Wanamukti, Kota Semarang. Mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi K 1019 FB yang telah dibelinya secara sah, justru raib diduga dibawa kembali oleh pihak yang sebelumnya menyerahkan kendaraan tersebut kepadanya.

Peristiwa yang dialami Ninis kini memantik sorotan publik setelah muncul dugaan penggelapan kendaraan, wanprestasi utang-piutang, hingga tudingan keterlibatan oknum aparat dalam proses penyelesaian perkara.

Menurut pengakuan Ninis, persoalan bermula pada 8 Desember 2025 saat dirinya menyerahkan uang Rp73 juta kepada Agus Safari. Saat itu Agus mengaku membutuhkan dana dan menjaminkan sebuah mobil Toyota Innova yang disebut sebagai milik seseorang bernama Miftah.

Seiring berjalannya waktu, Agus kemudian menawarkan kendaraan tersebut untuk dibeli secara penuh dengan nilai transaksi Rp200 juta. Ninis mengaku menyetujui tawaran itu karena adanya kesepakatan serta janji penyelesaian administrasi kendaraan hingga proses balik nama.

“Awalnya saya hanya berniat membantu. Karena ada kesepakatan dan janji dokumen kendaraan akan diselesaikan, saya setuju membeli mobil itu,” ujar Ninis, Selasa (3/6/2026).

Transaksi dilakukan secara terbuka dan disertai kuitansi pembayaran serta disaksikan sejumlah pihak. Namun harapan memperoleh kepastian hukum berubah menjadi persoalan panjang ketika kendaraan yang berada dalam penguasaannya tiba-tiba hilang.

Ninis mengaku mobil tersebut diambil tanpa izin oleh Agus Safari bersama istrinya pada malam hari menjelang pagi. Padahal saat itu STNK dan kunci kendaraan masih berada dalam penguasaannya.

“Mobil diambil begitu saja tanpa seizin saya. STNK dan kunci masih saya pegang. Saya menduga ada kunci cadangan yang digunakan karena sebelumnya mobil itu pernah dipinjam,” ungkapnya.

Tak hanya kehilangan kendaraan, Ninis juga mengaku masih memiliki piutang yang belum dilunasi. Ia menunjukkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Agus Safari berisi kesanggupan mengembalikan uang Rp60 juta paling lambat 10 Maret 2026.
Namun hingga kini kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi sepenuhnya.

Yang lebih mengejutkan, Ninis mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada oknum aparat saat proses mediasi perkara berlangsung.
“Dari uang Rp40 juta yang diberikan saat itu, Rp30 juta untuk saya dan Rp10 juta diberikan kepada oknum polisi di Polsek Tembalang agar laporan pencurian mobil yang sudah saya buat dicabut,” ungkap Ninis.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti benar.

Sejumlah pegiat advokasi hukum menilai kasus ini tidak dapat dipandang sekadar sengketa perdata biasa. Apalagi terdapat dugaan penguasaan kendaraan secara sepihak terhadap pihak yang telah melakukan pembayaran dan memiliki bukti transaksi.

“Jika benar terdapat transaksi yang sah, bukti pembayaran, saksi, serta penguasaan kendaraan oleh pembeli, lalu kendaraan diambil kembali tanpa persetujuan, maka aparat harus mengusutnya secara profesional dan transparan,

ujar seorang pegiat hukum di Semarang.
Kasus ini dinilai menyangkut hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum guna mengungkap fakta secara terang-benderang dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Miftah Bantah Terlibat
Terpisah, Miftah yang namanya sempat disebut dalam rangkaian transaksi tersebut membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan penggelapan maupun penguasaan kendaraan.

“Saya tidak tahu persoalan itu. Urusan mobil adalah urusan Agus sendiri dan tidak ada kaitannya dengan saya. Hubungan saya dengan Agus hanya sebatas mengenalkan saya kepada Bu Ninis terkait pengurusan sertifikat tanah,” tegas Miftah.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima, menguasai, maupun terlibat dalam transaksi kendaraan yang kini menjadi objek sengketa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Agus Safari maupun pihak Polsek Tembalang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Ninis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *