Minggu Kasih Satresnarkoba Polres Batu Bara, Tebar Sembako dan Edukasi Bahaya Narkoba

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat melalui program Minggu Kasih, yang dirangkaikan dengan pembagian sembako serta penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di Kampung Baru, Lingkungan X, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (5/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., didampingi IPDA A. Murphi Sitinjak, S.H. selaku KBO Satresnarkoba, Brigadir Hidayat A. Rambe, S.H. selaku Ps. Kaurmintu Satresnarkoba, serta personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Melalui program Minggu Kasih, personel Satresnarkoba menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai wujud kepedulian sosial Polri. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum semata, tetapi juga harus dibarengi dengan pendekatan preventif dan edukatif melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kesadaran kolektif masyarakat menjadi benteng utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Karena itu, kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani menolak, menjauhi, dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.

Program Minggu Kasih merupakan implementasi nyata kehadiran Polri yang humanis di tengah masyarakat. Selain mempererat hubungan emosional antara polisi dan warga, kegiatan ini juga menjadi sarana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Kegiatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif, edukatif, dan pemberdayaan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan, semangat kebersamaan yang terbangun melalui program Minggu Kasih semakin memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Reporter: Erwanto 

Sumber: Humas Polres Batu Bara 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *