Pansus Hak Angket Masih Berjalan, Bupati Gowa Bawa Dugaan Keterangan Saksi ke Mabes Polri

Foto: Istimewa

banner 120x600

Bersama Kuasa Hukum, Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum; Sejumlah Saksi Hak Angket DPRD Gowa Dilaporkan ke Mabes Polri

Jakarta, Radar007.com – Dinamika politik dan hukum yang mengiringi proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa, didampingi tim kuasa hukum, secara resmi melaporkan sejumlah saksi ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta terkait keterangan yang disampaikan dalam proses penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Langkah hukum tersebut diambil karena pihak pelapor menduga terdapat keterangan dari beberapa saksi yang tidak sesuai dengan fakta. Dugaan itu dinilai berpotensi memengaruhi jalannya proses Hak Angket yang saat ini masih bergulir di DPRD Gowa.

“Kami datang ke Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah saksi. Kami ingin seluruh proses berjalan secara adil, objektif, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar pihak kuasa hukum kepada media ini, Minggu (5/7/2026).

Menurut tim kuasa hukum, pelaporan ini merupakan upaya mencari kepastian hukum sekaligus menjaga agar proses Hak Angket tidak dibangun di atas informasi yang dinilai tidak akurat. Mereka menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan dalam forum resmi harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berkas laporan telah diterima oleh Mabes Polri dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, proses Hak Angket di DPRD Kabupaten Gowa tetap berjalan. Pansus masih menjadwalkan pemanggilan saksi, pendalaman keterangan, dan pengumpulan berbagai bukti sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perkembangan ini diperkirakan akan semakin menyita perhatian publik karena mempertemukan proses politik melalui Hak Angket dengan mekanisme penegakan hukum. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.

Laporan: Robby Rambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *