Diduga Beroperasi Lagi, Galian C Tanpa Izin di Gunung Rante Tuai Sorotan

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan mengapa lokasi yang sebelumnya dikabarkan pernah ditutup kini diduga kembali beroperasi.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas alat berat dan pengangkutan material kembali terlihat di lokasi tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditindak dan dihentikan operasinya pada tahun 2025 ketika penanganan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah aktivitas yang kembali berlangsung tersebut telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang tidak memiliki izin, kami berharap segera ditindak dan ditutup. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami meminta aparat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujar seorang warga.

Desakan serupa juga datang dari sejumlah pegiat lingkungan. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Batu Bara, Polsek Talawi, hingga Pemerintah Kabupaten Batu Bara, segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Secara yuridis, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan unsur perbuatan dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara atau pihak lain yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut, penanganannya dapat berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gunung Rante, Camat Talawi, maupun Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *