Publik Pertanyakan Nasib Dugaan Korupsi Food Estate Ketapang, Mabes Polri Diminta Lakukan Supervisi

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

Hampir Dua Tahun Menggantung, Ada Apa dengan Penanganan Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang? Publik Desak Mabes Polri Lakukan Supervisi

Ketapang, Radar007.com – Penanganan dugaan korupsi proyek Food Estate Teluk Keluang di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan. Hampir dua tahun berlalu sejak penyelidikan dimulai, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Lambannya perkembangan perkara memunculkan berbagai pertanyaan. Publik mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Informasi yang dihimpun Radar007 menyebutkan, penyelidikan telah bergulir sejak 2024 dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek pada masa pemerintahan mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan. Namun, hingga pertengahan 2026 belum ada keterangan resmi mengenai status perkara, apakah telah naik ke tahap penyidikan, masih dalam penyelidikan, atau justru dihentikan.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemeriksaan di kawasan Food Estate yang berada di Dusun Panca Bakti, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Langkah tersebut kembali memunculkan harapan masyarakat agar penanganan perkara tidak berhenti di tengah jalan.

Kepala Perwakilan Media Radar007 Kalimantan Barat menilai perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kasus yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara terbuka dan profesional. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyelidikan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun hilangnya kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Mabes Polri melakukan supervisi apabila diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Jika memang terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kepastian hukum adalah hak publik,” ujarnya.

Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu membuktikan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.

Masyarakat Ketapang kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dimulai dengan penyelidikan, tetapi harus berakhir dengan kepastian hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Radar007.com juga mendorong agar pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara ini sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Laporan: Budi Rahman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *