BANGLI, Radar007.com – Aktivitas tajen yang diduga kuat bermuatan perjudian kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bangli. Ironisnya, praktik yang disebut berlangsung secara terang-terangan itu diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di tiga arena berbeda yang beroperasi secara bergilir dari pagi hingga larut malam.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas yang melibatkan kerumunan massa, transaksi uang dalam jumlah besar, dan berlangsung hampir tanpa jeda dapat berjalan begitu leluasa tanpa tersentuh penindakan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan arena pertama berada di wilayah Pengotan, yang diduga mulai beroperasi sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WITA. Setelah itu, aktivitas berpindah ke lokasi kedua di kawasan Palaktiying, yang disebut berada di lahan milik seseorang yang dikenal dengan nama Pak Jepang. Arena ini dikabarkan ramai sejak pukul 16.00 hingga 19.00 WITA.
Belum selesai di sana, pada malam hari aktivitas serupa kembali berlanjut di kawasan Gambangan. Lokasi ketiga ini disebut menjadi arena tajen malam yang beroperasi mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WITA.
Pola operasi yang tersusun rapi dari pagi hingga malam tersebut memunculkan dugaan adanya sistem yang terorganisir. Bukan sekadar permainan tradisional biasa, aktivitas ini diduga berjalan dengan pengaturan yang matang sehingga para pelaku dan penonton dapat berpindah dari satu arena ke arena lainnya dalam satu hari.
“Kalau benar berlangsung seperti itu, sulit diterima akal sehat jika tidak ada yang mengetahui. Kegiatannya ramai, kendaraan keluar masuk, orang datang dari berbagai daerah. Pertanyaannya, kenapa bisa terus berjalan?” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kondisi ini semakin memicu spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah lemahnya penindakan terjadi karena keterbatasan pengawasan atau justru adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu. Bahkan, beredar dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung relatif aman dari razia.
Meski demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Praktik perjudian sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Karena itu, apabila dalam aktivitas tajen tersebut ditemukan unsur taruhan atau perjudian, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melanggar hukum, maraknya arena tajen juga dikhawatirkan memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari perputaran uang ilegal, potensi konflik antarpelaku, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.
Kini publik menanti langkah nyata aparat kepolisian untuk turun langsung ke lapangan. Jika informasi tersebut benar adanya, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat di dalamnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan beroperasinya tiga arena tajen secara bergilir di wilayah Bangli maupun terkait isu adanya pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Ketidakjelasan ini justru semakin memperkuat tuntutan publik agar aparat segera memberikan penjelasan dan tindakan konkret guna mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Laporan: Tim/Red









